Breaking News

Polisi Ungkap Penggelapan Bahan Kimia Milik Perusahaan Air Minuman di Sukabumi, Diduga Pelakunya Orang Dalam

Foto : Dok Humas Polres Sukabumi

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Sukabumi, Unit Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Penggelapan bahan senyawa kimia di perusahaan minuman terkenal di Sukabumi yang beralamat di Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, dalam kasus penggelapan bahan senyawa kimia itu, pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku yang merupakan buruh pada perusahaan berinisial D dan Y

Baca Juga :   Dihadapan 1.086 Penerima SK PPPK, Wali Kota Bogor Tekankan Pentingnya Integritas dan Loyalitas

” Kasus ini bermula adanya laporan dari petugas Departemen Produksi tentang penggunaan senyawa kimia NAOH Flake yang tidak sesuai dengan data pada bagian akunting,” ungkap Kompol Mangapul, Senin (09/09/23).

Atas laporan dari perusahaan, lanjut Mangapul, polisi dibantu tim internal perusahaan melakukan penyelidikan dan hasilnya ada bukti pengeluaran barang secara berulang dalam kurun waktu bulan Agustus 2023 sebanyak 10.000 kg atau 10 ton barang kimia senyawa NaOH plake

Baca Juga :   Polisi Bekuk Puluhan Terduga Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Cisolok dan Ciemas Sukabumi

” Dari hasil pemeriksaan CCTV diketahui senyawa kimia tersebut dibawa dengan menggunakan Truk Colt oleh karyawan gudang store saudara D,” beber Mangapul.

Dalam kasus ini Polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya Dokumen Laporan, laporan dari bagian Akunting, Rekaman CCTV, Rekening koran Bank atas nama salah satu pelaku D, SK penunjukan D sebagai Leader Store, satu unit kendaraan Truck Diesel dan laptop.

Baca Juga :   Inspektorat Kota Bogor Gelar Re-Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

” Saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan kami akan terus mengembangkan kasus ini, ” tutup Mangapul. (*Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *