FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI — Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, RN, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah melalui rangkaian penyidikan mendalam.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi dan satu orang ahli.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026,” demikian tertulis dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif atas 67 kegiatan yang tercantum dalam APBDes 2025. Untuk melancarkan pencairan, RN diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa dan menggunakan stempel buatan yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.
Dokumen-dokumen manipulatif tersebut kemudian dijadikan dasar hukum untuk mencairkan dana desa melalui aplikasi resmi SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) dan SITANTI (Sistem Transaksi Non Tunai). Setelah dana berhasil masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka langsung memindahkan sejumlah uang ke rekening pribadinya.
Berdasarkan Laporan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, tindakan culas ini mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771,00.
Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa uang hasil korupsi tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. “Dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman. Sementara sebanyak 67 kegiatan APBDes tahun anggaran 2025 tidak terlaksana,” tulis pihak Kejari Kabupaten Sukabumi dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, RN terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kabupaten Sukabumi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warung Kiara. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Agustus 2026 hingga 6 September 2026. (*/Red)





