FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Aksi nekat seorang mantan pegawai PDAM berinisial MIM alias I (26) di Sukabumi berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota. Pria warga Desa Sukajaya, Kabupaten Sukabumi ini, tanpa ragu mencuri sekitar 100 unit water meter milik warga dengan menyamar sebagai petugas resmi. Peristiwa ini bukan hanya merugikan masyarakat secara materi, tetapi juga mengganggu pelayanan air bersih di beberapa wilayah.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa I memanfaatkan pengalaman kerjanya di PDAM wilayah Cikembar selama hampir dua tahun untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku menggunakan atribut PDAM untuk mengelabui warga. Ia pura-pura sedang melakukan pengecekan, padahal mencopot dan mencuri water meter,” jelas AKBP Rita, Rabu (28/5/2025).
I ditangkap pada Senin (19/5/2025) malam. Berbekal kunci inggris dan sepeda motor, ia leluasa membongkar water meter dari rumah-rumah warga di sejumlah kecamatan, seperti Sukabumi, Cikole, Gunungpuyuh, Citamiang, hingga Warudoyong. Aksi pencurian ini berlangsung dari Januari hingga April 2025.
Tak hanya I, polisi juga meringkus MRH alias M (55), warga Cisaat, yang berperan sebagai penadah barang curian. M membeli water meter curian tersebut dengan harga murah, berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per unit.
Berdasarkan pengakuan I, motif pencurian ini semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Water meter curian dijual ke penadah,” ungkap AKBP Rita.
Sayangnya, water meter yang dicuri tersebut sudah habis terjual. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit helm sebagai barang bukti.
Direktur Utama PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi, Sani Prawirakoesoema, menyampaikan kerugian yang tidak sedikit akibat kasus ini.
“Kalau dari perhitungan kasar, kerugian akibat pencurian ini bisa mencapai sekitar Rp70 juta. Pelayanan jadi sangat terganggu karena begitu meterannya hilang, kami tidak ingin air mengalir tanpa meter,” kata Sani.
Hilangnya water meter ini memaksa PDAM untuk mengurus penyesuaian laras, yang berdampak pada aliran air ke pelanggan, khususnya di wilayah Gunungpuyuh.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Pihak PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang. Sani juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa melaporkan ke kantor-kantor pelayanan PDAM terdekat di wilayah Sukabumi Kota jika melihat adanya indikasi pencurian air, meteran hilang, atau tetangga yang menikmati air tanpa menggunakan meter,” tutup Sani.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengaku petugas, serta pentingnya partisipasi aktif dalam menjaga fasilitas umum demi kelancaran pelayanan. (**/AR)











