FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, pada konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 10 Kota Sukabumi, Senin (13/01/2025).
AKBP Rita Suwadi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 2 Januari 2025. Dimana, adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ayah kandung korban berinisial TS alias A (45), yang bekerja sebagai karyawan.
Korban, menurutnya, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, yang merupakan pelajar salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh.
“Anak ini menjadi korban tindakan tidak pantas oleh ayah kandungnya sendiri. Modus pelaku adalah memberikan iming-iming uang agar korban menurutinya. Perbuatan ini dilakukan berulang kali,” ujar Kapolres.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kaos ungu berlengan pendek dengan motif kartun, satu potong celana pendek warna hijau, dan satu potong celana dalam putih bermotif kartun.
“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rita.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kejahatan,” pungkasnya. (**AR)











