FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Aktivitas mencurigakan seorang pria di rumah kontrakan kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, berujung penangkapan. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita narkotika jenis sabu dan ribuan butir obat keras terbatas yang diduga kuat siap edar.
Pria berinisial MF (33), warga Tipar, diamankan polisi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kamar kontrakannya yang berlokasi di Jalan Pemuda II, Kelurahan Tipar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 5,12 gram sabu yang dikemas dalam dua paket plastik klip. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam bekas bungkus rokok.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan 1.500 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan dalam kantong plastik hitam. Petugas turut menyita alat isap sabu (bong) serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Kami bergerak setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Tenda, Kamis (20/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RS. Sementara itu, ribuan butir Tramadol disebut diperoleh dari pria berinisial L. Polisi menduga obat keras tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
“Khusus Tramadol, berdasarkan keterangan tersangka, rencananya diedarkan dengan modus ‘peta’ atau tempel di wilayah Kota Sukabumi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok barang tersebut,” kata Tenda.
Saat ini, MF telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Penyidik masih memburu RS dan L yang kini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas dugaan kepemilikan dan peredaran sabu, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara untuk perkara Tramadol, MF disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tenda menegaskan bahwa proses penyelidikan belum berhenti pada MF. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap bandar besar di balik peredaran ini,” pungkasnya. (*/jng)











