Breaking News

Diduga Lakukan Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 dan 50 Kg, Dua Warga Diciduk Petugas Polres Sukabumi

Polres Sukabumi menggelar Konferensi Pers menungkap kasus dugaan pengoplosan LPG subsidi yang dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. (Foto: Dok Humas Polres)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang diduga dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AN (37) dan AH (32). Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik pemindahan LPG subsidi tersebut.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas dugaan penjualan LPG hasil pemindahan di wilayah Kecamatan Cikembar.

“Yang kami ungkap adalah penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung non-subsidi. Barang subsidi tersebut seharusnya diterima masyarakat yang memang berhak,” ujar Agus.

AN, warga Kecamatan Cikembar, diduga bertindak sebagai pemodal. Ia juga disebut menyediakan lokasi dan berbagai peralatan yang digunakan dalam proses pemindahan LPG, sekaligus menjual hasilnya.

Baca Juga :   Issu Penculikan Anak Jadi Curhatan Masyarakat Cimaja Kepada Kapolres Sukabumi

Sedangkan AH, warga Muara Sari, Kecamatan Bogor, diduga bertugas membantu proses pemindahan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar.

Menurut polisi, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak sekitar Mei 2025 hingga akhirnya terbongkar pada 28 Juli 2026.

Lokasi yang digunakan berada di sebuah rumah di wilayah Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, yang difungsikan sebagai gudang sekaligus pangkalan.

Modusnya, LPG 3 kilogram diperoleh melalui agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke lokasi untuk dipindahkan isinya menggunakan perangkat yang telah dimodifikasi.

Satu tabung LPG 12 kilogram membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sementara untuk menghasilkan satu tabung LPG 50 kilogram, diperlukan sekitar 17 tabung LPG subsidi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi. Polisi juga menemukan penggunaan es batu dalam proses pemindahan LPG.

Baca Juga :   Kapolsek Cidahu Resor Sukabumi Datangi Sekolah, Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja

Setelah dipindahkan, LPG tersebut kemudian dipasarkan sebagai LPG non-subsidi. Untuk mendukung penjualan, tersangka diduga menggunakan surat jalan dan dokumen pembelian LPG non-subsidi dari agen resmi.

Dari setiap tabung 12 kilogram, keuntungan kotor yang diperoleh diperkirakan berkisar Rp126 ribu hingga Rp156 ribu. Sementara keuntungan dari satu tabung 50 kilogram mencapai sekitar Rp628 ribu.

“Dari hasil penghitungan sementara penyidik, akibat praktik penyalahgunaan ini estimasi kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000,” ungkap Agus.

Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, 108 tabung LPG 3 kilogram berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram dan delapan tabung LPG 50 kilogram.

Baca Juga :   Tiga Pelaku Penganiayaan di Depan Capitol Plaza Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat pemindah LPG yang telah dimodifikasi, regulator, selang, nepel, tutup dan segel tabung, surat jalan, peralatan kerja, dua telepon seluler serta uang tunai Rp1.565.000.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kompol Agus menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menyalahgunakan barang bersubsidi untuk kepentingan pribadi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi. Jangan sampai barang yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan untuk mencari keuntungan. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan,” pungkasnya. (*)