Breaking News

Promosikan Judi Online, Tiktoker G Sadbor dan Temannya Terancam 10 Tahun penjara

Konferensi Pers pengungkapan Kasus promosi judi online melalui live streaming TikTok di Mapolres Sukabumi, dpimpin Kapolres AKBP Dr. Samian dan dihadiri unsur tokoh agama, Diskominfosan, Dinas Sosial, camat, dan kepala desa. (Foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Polisi telah menetapkan Tiktoker G Sadbor alias S (38 tahun) dan AS alias T (39 tahun) sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online melalui live streaming TikTok.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi, Senin (4/11/24) di Mapolres Sukabumi, yang dihadiri unsur tokoh agama, Kepala Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Camat, dan kepala desa.

“Penetapan tersangka ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas live streaming di luar jam yang wajar. Aduan tersebut diterima melalui hotline Polres Sukabumi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama tim siber dari Polda Jawa Barat dan Bareskrim Mabes Polri,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, saat Konferensi Pers.

Baca Juga :   Polres Sukabumi Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kronologi kejadian, pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, akun TikTok @Sadbor86 menyiarkan live streaming di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi. Setelah diselidiki, dalam kegiatan live streaming itu mengandung promosi situs judi online.

“Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa host live tersebut mengiklankan situs judi online dan mendapat pemberian (bayaran-red) dari pihak penyedia website tersebut,” ujar AKBP Samian.

Baca Juga :   Sebelas Perwira dan 53 Bintara Polres Sukabumi Terima Kanaikan Pangkat

Tersangka pertama, AS berperan sebagai promotor situs judi online dalam live TikTok dengan akun @Sadbor86 dan G diduga ikut menyediakan fasilitas dan akun TikTok untuk keperluan live streaming yang mempromosikan judi online. Polisi menyita barang bukti, di antaranya dua unit handphone yang digunakan untuk live streaming, buku rekening atas nama G, pakaian yang dikenakan saat live streaming, speaker, tripod, dan tangkapan layar kegiatan perjudian online.

Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 52 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar rupiah.

Baca Juga :   Lembaga Amil Zakat Rabbani Bogor Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Datarnangka Sagaranten

Fenomena ini, menurut AKBP Samian, sangat memprihatinkan. Dimana, warga pedesaan yang seharusnya bekerja di sektor pertanian atau industri lokal justru terjebak dalam kegiatan yang tidak produktif. Ia berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari aktivitas yang melanggar hukum, khususnya dalam memanfaatkan media sosial. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *