FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit pada bank plat merah. Dalam kasus ini, delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/4/2026).
Para tersangka tersebut yaitu DDA yang merupakan kepala cabang pembantu, serta tujuh orang tenaga pemasar, masing-masing LAD, RI, NAP, DS, ER, AH dan HH. Kedelapan teduga pelaku saat ini ditahan di lapas warungkiara sejak tanggal 28 April 2026 hingga 18 Mei 2026 mendatang.
Menurut rilis resmi yang diterima redaksi Rabu (29/4/2026), Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan penyidikan sejak Januari 2026. Terungkap bahwa para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini secara terstruktur, yang dilakukan oleh pimpinan cabang pembantu beserta para tenaga pemasar.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga dan pinjaman fiktif. Dokumen dan data debitur dipalsukan, tanpa dilakukan survei dan verifikasi, serta menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Selain itu, para tersangka menerapkan metode pengulangan data untuk menutupi kredit bermasalah agar tetap terlihat lancar. Dana hasil pencairan dikuasai oleh oknum, disertai pemberian fee. Tujuannya disamping untuk memenuhi target juga memperoleh keuntungan. Namun akal-akalan ini mengakibatkan kerugikan bagi bank.
Kerugian Mencapai Rp2,6 Milyar lebih
Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Finansial Bank, perbuatan Fraud Bidang Kredit ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.664.259.466,- (Dua Miliar Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, dan lainnya masih kami kembangkan penyidik.
Atas perbuatan jahatnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Primer Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan tersebut juga diperkuat dengan perubahan UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama terkait penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan. (*)








