FOKUSMEDIANEWS.COM, Kab. Sukabumi – Mantan Kepala Desa berinisial AS divonis empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan, oleh Majelis Hakim Tipikor, pada hari Senin 17 oktober 2022.
Majlis Hakim menyatakan , AS terbukti telah menggelapkan keuangan desa dari tahun 2019 hingga 2022 sebesar 713.800.602,82 rupiah.
Atas perbuatan yang merugikan negara dan rakyat, selain vonis tersebut, AS juga harus mengembalikan uang sebesar yang digelapkannya, ditambah kurungan subsider dua bulan.
Dilansir dari dara.co.id, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habean Pasaribu, hari Rabu (19/10/2022) menyebutkan, menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, AS minta waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir.
“Barang bukti sudah dikembalikan kepada DPMD Kabupaten Sukabumi, juga Bumdes Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi,” tutur Ratno.
Terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara atau pemerintah, Ratno berharap, agar dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan dengan peraturan yg berlaku.
“Artinya jangan coba-coba untuk mempermainkan uang negara, sebab akan berhadapan dengan hukum,” pungkas Ratno.
Editor : Anom Nurzain