Breaking News

Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM Sutra ke Kejaksaan

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM Sutra diserahkan beserta barang buktinya oleh Polres Sukabumi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Polres Sukabumi menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Adapun para tersangka yang diserahkan ke pihak kejaksaan yaitu AR (selaku PPK/KPA), PS alias V (selaku tenaga teknis), dan AS (selaku direktur CV. CK). Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan total kerugian negara mencapai Rp 984 juta lebih.” jelas AKBP Dr. Samian.

Baca Juga :   Antusiasme Penumpang TransJabodetabek P11 Naik Sejak Diluncurkan

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menjelaskan, proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi hingga memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

“Kami telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat produksi IKM sutra yang merugikan keuangan negara.” ujar AKBP Dr. Samian.

Kasus ini, kata Kapolres, bermula dari adanya pengadaan peralatan produksi IKM seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran.

Baca Juga :   Pemkab Sukabumi dan BNPB Gelar Rakor Virtual, Bahas Penetapan Status dan Penanganan Bncana

“Para tersangka diduga melakukan mark-up harga, mengarahkan pembelian alat kepada pihak tertentu, membuat dokumen fiktif, hingga mengajukan pencairan dana dengan dokumen yang tidak sah. Bahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir kontrak, faktanya tidak pernah diterima oleh dinas terkait.” tambah Kapolres.

“Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” tegasnya.

Baca Juga :   Personil Satuan Samapta Polres Sukabumi, Evakuasi Puing Reruntuhan Rumah Akibat Gempa di Cianjur

AKBP Dr. Samian menegaskan, Sukabumi mendukung pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.” pungkasnya.

Selama pelaksanaan tahap II, kegiatan berjalan aman dan kondusif. Para tersangka dan barang bukti telah diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Red)