FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Kepolisian Sektor (Polsek) Gegerbitung bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Cianjur dan menetapkan dua tersangka.
Sebelumnya ramai diberitakan, terjadi pembunuhan terhadap korban wanita berisinal L (50) yang jasadnya ditemukan di Pasir Sireum Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dua tersangka pelaku pembunuhan berencana itu merupakan sepasang kekaksih, telah ditangkap dan diamankan. Kedua tersangka masing-masing WS (35) pria warga Cicaringin Gegerbitung dan seorang perempuan berinisal NAA (30) warga Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.
“Kami telah menagkap dan menetapkan dua tersangka berinisial WS dan NAA, ditangkap di dua lokasi berbeda di hari yang sama yakni pada Sabtu (29/6). WS ditangkap di Kecamatan Gegerbitung sementara NAA ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur,” ujar Kapolres Sukabumi, di Mapolres Sukabumi, Rabu (3/7/2024).
Sementara Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, memaparkan kronologi kejadian ini. Pada Senin, 25 Juni 2024, tersangka WS dan NAA berkenalan dengan korban di sebuah penggadaian di Cianjur. Sehari kemudian, kedua tersangka bertemu kembali dengan korban di rumahnya di Kabupaten Cianjur untuk meminjam uang. Korban kemudian meminta kedua tersangka untuk menemaninya menagih utang, namun saat itu, kedua tersangka sudah merencanakan untuk merampas harta korban.
“Setibanya di Kecamatan Gegerbitung, terjadilah aksi pembunuhan tersebut,” kata Iptu Bayu.
Kapolres Sukabumi menjelaskan, tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian dilakukan di dalam mobil saat perjalanan menuju Sukabumi. Dengan motif ingin memiliki harta korban, tersangka pertama mencekik leher korban sambil membekap mulut korban dengan kain. Salah satu tersangka juga menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman.
“Tersangka merampas uang sebesar Rp 108.000, perhiasan gelang imitasi, dan handphone korban yang kemudian dibuang di sungai,” lanjut Kapolres.
Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sumbatan napas. Sesuai dengan keterangan tersangka, korban dijerat menggunakan sabuk pengaman. Kedua pelaku mengaku awalnya hanya berniat meminjam uang tetapi kemudian memutuskan untuk merampas harta korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penghilangan nyawa orang lain dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
“Kami akan mendalami lebih lanjut mengenai motif dan niat tersangka, serta unsur perencanaan dalam tindak pidana ini,” tutup Kapolres Sukabumi. (**)