FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI -Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sukabumi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda berinisial MI (21) yang diduga menjadi pengedar sabu.
MI ditangkap petugas di wilayah Kampung Cipelang, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/9/2026) sore.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan MI.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, penindakan terhadap MI merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi bahan awal bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut kami dalami, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku,” kata Tenda.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 paket kecil sabu yang disimpan di dalam sebuah totebag. Total berat narkotika yang diamankan mencapai 3,18 gram.
Petugas turut menyita timbangan digital serta satu unit telepon seluler yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, MI mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu diperoleh dari seorang berinisial MA, yang diduga menjadi pemasok.
Sabu tersebut, berdasarkan keterangan awal MI, rencananya diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dengan pola transaksi sistem tempel.
“Barang bukti yang kami temukan saat ini sudah diamankan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku, termasuk mengejar pihak yang disebut sebagai pemasok,” ujar Tenda.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
MI kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, MI terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan MI. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul sabu sekaligus memutus mata rantai peredarannya di wilayah Sukabumi.. (*/jng)
Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota











