Breaking News

Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba, Dalam Oprasi Antik Lodaya 2022

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Polres Sukabumi mengungkapan delapan kasus narkoba dalam Oprasi Antik Lodaya 2022, di Mapolres Sukabumi Jalan Jajaway Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jum’at (2/12/2022).

Hal ini dikemukakan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat merilis kasus terswbut, didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah  mengatakan, bahwa Oprasi Antik Lodaya 2022 Polres Sukabumi berhasil menjaring 8 kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka. Dirinya berterimakasih atas kerja keras Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo beserta jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus pada Oprasi Antik Lodaya 2022 kali ini.

” Bahwa Oprasi Antik Lodaya 2022 Polres Sukabumi berhasil menjaring 8 kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi ” Kata AKBP Dedy Darmawansyah.

Baca Juga :   Razia Miras Cipta Kondusif Nataru, Polisi Sektor Parakansalak Resor Sukabumi Sita Puluhan Botol Miras

Kapolres menambahkan, dari 11 tersangka, di antaranya 5 kasus shabu-shabu dengan 8 tersangka, terdiri dari 7 tersangka pria dan 1 wanita.

” Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti shabu-shabu seberat 27.54 gram dengan taksiran kurang lebih 35 juta rupiah,” terangnya.

Sementara di jelaskan pula terdapat 1 kasus Ganja dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 barang pohon ganja yang di tanam sendiri di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi. Dan pula menjaring 2 kasus Obat Keras terlarang dengan 2 tersangka dimana terdapat barang bukti sebanyak 4.554 butir dengan taksiran nilai sebesar 22 juta rupiah. Dalam kasus narkoba ini jika ditotalkan nilai uangnya sekitar  57 juta rupiah.

Baca Juga :   Diduga Akan Tawuran, 8 Pelajar Diamankan Polres Sukabumi.

” Menjaring 2 kasus Obat Keras terlarang dengan 2 tersangka, dimana terdapat barang bukti sebanyak 4.554 butir dengan taksiran jika di uangkan sebesar 22 juta rupiah ” jelasnya.

Sementara di kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo menjelaskan, alasan tersangka mengedarkan Narkoba karena alasan ekonomi. Sedangkan modus operandi pengedaran narkoba tersebut dengan cara tempel dimana pembeli memesan kepada seorang pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir meletakan di satu tempat untuk di ambil pembeli.

Baca Juga :   Cegah Praktek Judi Online di Jajaran Polres Sukabumi, Kapolres Periksa HP semua Personil

” Alasan tersangka mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi, sedangkan modus operandi pengedaran narkoba tersebut dengan cara tempel dimana pembeli memesan kepada seorang pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir mengantarkannya,” ucapa Enjo

Para tersangka narkotika di kenakan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup sedangkan terkait Obat keras terlarang disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *