FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, menegaskan bahwa rumah yang layak adalah hak setiap warga negara. Karena itu negara harus hadir untuk membantu masyarakat yang masih hidup dalam keterbatasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Imipas saat meninjau langsung progres pelaksanaan Program Bedah Rumah di Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (10/6/2026). Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan program rehabilitasi rumah tidak layak huni berjalan tepat sasaran serta memberikan dampak signifikan bagi masyarakat penerima manfaat.
Di hadapan warga setempat, Agus menjelaskan bahwa orientasi pembangunan nasional tidak hanya berfokus pada infrastruktur skala besar. Pembangunan substansial harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pemenuhan tempat tinggal yang layak dan manusiawi. Menurutnya, program ini tidak sekadar melakukan perbaikan fisik bangunan, melainkan instrumen untuk membangun harapan dan masa depan keluarga.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan elemen masyarakat merupakan pilar utama keberhasilan program sosial tersebut. Agus menilai implementasi bedah rumah ini menjadi manifestasi nyata dari sistem gotong royong yang harus terus diakselerasi.
Melalui penyediaan hunian yang layak, diharapkan terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat secara komprehensif, baik dari aspek kesehatan, kenyamanan, maupun produktivitas ekonomi.
“Ketika masyarakat memiliki tempat tinggal yang aman dan layak, mereka akan lebih fokus bekerja, mendidik anak-anaknya, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Inilah tujuan utama yang ingin kita capai bersama,” pungkasnya. (**)











