Breaking News
Hukum  

Polisi Amankan Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja, Hasil Tes Urine Positif Amfetamin

Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Kompol Aguk Khusaini (tengah) saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus oknum wartawan yang ngamuk dan mengintimidasi Kepala SDN 2 Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2026). (Foto: Istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota menemukan fakta baru dalam kasus dugaan intimidasi terhadap guru di SDN 2 Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Pria berinisial A yang mengaku sebagai wartawan tersebut positif mengonsumsi amfetamin berdasarkan hasil tes urine yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Penangkapan A bermula dari laporan mengenai adanya keributan di lingkungan sekolah. Pelaku dilaporkan mengamuk, membentak para guru, hingga merampas ponsel milik seorang guru PNS yang mencoba merekam aksi arogannya tersebut.

Baca Juga :   Kejari Sukabumi Musnahkan 161 Ribu Obat Terlarang dan 4 Kg Ganja dari 116 Perkara

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat ke lokasi setelah menerima informasi dari pihak sekolah.

“Tadi terjadi dugaan oknum wartawan yang ngamuk di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja. Ketika kita menerima informasi, langsung kita amankan dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan,” ujar Kompol Aguk Khusaini, Senin (31/8/2026).

Setelah diamankan, polisi berkoordinasi dengan BNNK untuk melakukan tes urine kepada pelaku. Langkah ini diambil karena adanya kecurigaan terhadap perilaku pelaku saat mengamuk di sekolah.

Baca Juga :   DPRD Kota Sukabumi Kawal Kepulangan Jenazah PMI Asal Cikole yang Meninggal di Jeddah

“Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNNK. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif (amfetamin),” ungkap Aguk.

Selain terkait penyalahgunaan zat terlarang, polisi kini tengah mendalami motif pemerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Saat ini, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian masih diperiksa secara intensif.

“Motifnya untuk sementara masih kita dalami karena kita perlu memeriksa saksi-saksi yang ada. Diduga memang seperti itu (minta uang), tapi nanti akan kita dalami,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :   21 Motor Berknalpot Brong Terjaring OPK di Kota Sukabumi

Atas tindakan intimidasi dan dugaan pemerasan ini, jika terbukti maka pelaku dijerat dengan Pasal 483 KUHP dan Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini secara tuntas. (*/red)