Breaking News
Hukum  

Razia Miras di Sukabumi Utara, Polisi Sita 276 Botol dari Dua Lokasi

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI -Ratusan botol minuman keras (miras) kembali diamankan jajaran Polres Sukabumi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah Sukabumi bagian utara, Sabtu (29/8/2026) malam.

Sebanyak 276 botol miras berbagai merek berhasil ditemukan petugas dari dua lokasi yang menjadi sasaran razia. Kegiatan tersebut dilakukan Satres Narkoba Polres Sukabumi sejak pukul 21.00 WIB hingga selesai.

Razia dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :   Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., mengatakan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran minuman keras. Razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Agus.

Menurutnya, kegiatan kepolisian akan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi maupun hasil pemantauan diduga menjadi tempat peredaran miras.

Baca Juga :   Babak Baru Kasus SPK Bodong, Tiga Tersangka dan Barang Bukti Dilimpkah ke PN Bandung

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari dua lokasi yang diperiksa, petugas menemukan total 276 botol minuman keras.

“Kami mengamankan 276 botol miras berbagai merek dari dua lokasi. Seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan oleh Satres Narkoba untuk proses tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Iwan.

Ia menegaskan, razia tersebut tidak berhenti pada kegiatan penindakan semata, tetapi juga menjadi upaya untuk mencegah dampak sosial yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan minuman keras.

Baca Juga :   Sempat Masuk DPO, Terduga Pelakun Pencabulan di Sukabumi Akhirnya Diciduk Polisi

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun peredaran miras ilegal. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran miras tanpa izin.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mencegah peredaran miras dan potensi gangguan kamtibmas lainnya,” pungkas Iwan. (*)