FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – UM (18) terduda pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur akhirnya di amankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota. Setelah sembunyi selama satu minggu dan masuk DPO, UM diamankan di rumah pelapor, di Lembursitu Kota Sukabumi, Sabtu (16/12/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun membenarkan telah mengamankan salah seorang DPO terkait perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan inisial UM, pada hari Sabtu (16/12/2023) sekitar jam 20.00 WIB.
“Yang bersangkutan kita amankan di rumah pelapor. Kronologisnya, tadi pagi kita melakukan pemeriksaan terhadap ibunya dan menanyakan keberadaan anaknya, dan menurut informasi, dia selalu datang malam atau subuh, karena pada saat siang kita kesana, DPO tersebut tidak ada terus,” bebernya kepada awak media, dikutip dari Fb Humas Polres Sukabumi Kota.
Bagus Panuntun menuturkan, setelah selesai pemeriksaan, ibunya menghubungi anaknya, mungkin ngobrol dan datang ke rumah pelapor untuk klarifikasi awalnya. “Kita sudah komitmen dengan pelapor, kalo ada DPO agar segera menghubungi kami. Alhamdulilah tadi pelapor menghubungi kita, akhirnya kita bersama Polsek Lembursitu mengamankan pelaku dan dibawa kesini,” terangnya. (*rls)