FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif (ekraf). Langkah ini diawali melalui kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI ke Balai Kota Bogor pada Jumat (28/8/2026) untuk mengevaluasi dan mencari solusi atas hambatan permodalan yang dihadapi pelaku usaha lokal.
Kedatangan rombongan Komisi VII disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam paparannya, Jenal menegaskan bahwa identifikasi terhadap pelaku UMKM dan ekraf harus dilakukan secara lebih masif, terutama bagi mereka yang menghadapi kendala dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan.
“Kami berharap kunjungan ini menghasilkan evaluasi untuk program ke depan, sehingga akses KUR bagi pelaku UMKM dapat menjadi lebih terjangkau,” ujar Jenal usai pertemuan.
Jenal menambahkan, Pemkot Bogor melalui dinas terkait akan segera melakukan validasi ulang terhadap UMKM yang kesulitan memperoleh pembiayaan. Selain itu, sosialisasi masif akan digencarkan guna mengedukasi pelaku usaha agar terhindar dari pinjaman ilegal atau tidak resmi yang justru dapat menambah beban finansial.
“Kota Bogor memiliki jalur permodalan resmi melalui Bank BJB maupun Bank Kota Bogor. Khusus di Bank Kota Bogor, kami menyediakan subsidi bunga untuk pinjaman di bawah Rp10 juta, sehingga bunganya menjadi lebih ringan, yakni hanya 7 persen,” jelas Jenal.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) yang berfokus mendalami pembiayaan UMKM dan pelaku ekraf.
“Kami sedang mengevaluasi program pemberian modal usaha bagi UMKM dan ekraf di seluruh Indonesia,” kata Saleh.
Ia menyebut Kota Bogor dipilih sebagai lokasi kunjungan karena memiliki basis pelaku UMKM dan ekraf yang sangat besar, sehingga dinilai ideal untuk menelusuri efektivitas skema pembiayaan serta praktik distribusi permodalannya.
Saleh menilai sosialisasi permodalan usaha harus terus digalakkan dan diimbangi dengan pelatihan intensif agar para pelaku usaha lebih siap mengakses pembiayaan. Menanggapi keluhan terkait agunan yang kerap menjadi hambatan, ia menegaskan bahwa aturan program KUR di bawah Rp100 juta sebenarnya tidak mewajibkan agunan tambahan.
“Jadi, jika ada bank yang masih mempersyaratkan agunan untuk plafon tersebut, silakan laporkan ke kementerian terkait atau langsung ke Komisi VII. Modal harus disalurkan secara tepat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegas Saleh memungkasi. (*/red)











