Breaking News

Respons Laporan Warga, Imigrasi Sukabumi Amankan WNA Tiongkok yang Diduga Salah Gunakan Visa

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mengamankan WNA Tiongkok berinisial YL (tengah) yang diduga menyalahgunakan visa. (Foto: Imigrasi Sukabumi) 

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YL. Pria tersebut diperiksa atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penindakan ini bermula dari laporan warga Desa Cimangkok, Kabupaten Sukabumi, yang mencurigai aktivitas WNA tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan orang asing.

Baca Juga :   Wabup Sukabumi : Pondok Pesantren Membentuk Generasi Muda Berkualitas

“Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Henki dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, YL masuk ke Indonesia menggunakan Visa Pekerja Jarak Jauh (Remote Worker E33G). Namun, laporan warga menunjukkan adanya aktivitas lain yang tidak sesuai dengan peruntukan dokumen tersebut. Petugas yang bergerak ke lokasi mendapati YL telah menikah dengan seorang perempuan asal Sukabumi.

Baca Juga :   Kapolsek Cicurug Inisiasi Bentuk Satgas Anti Tawuran Pelajar Cicurug, Guna Menangkal Tawuran Antar Pelajar

Hasil penelusuran petugas mengungkap dugaan aktivitas YL di aplikasi Douyin (TikTok versi Tiongkok). Ia diduga membuat konten yang mengajak pria asal Tiongkok mencari pasangan perempuan Indonesia. Selain itu, ia juga diduga memfasilitasi tempat tinggal serta pertemuan untuk pernikahan lintas negara.

Saat ini, YL masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami identitas, dokumen perjalanan, visa, serta aktivitasnya selama berada di Indonesia. Petugas juga memeriksa kesesuaian kegiatannya dengan izin tinggal yang dikantongi.

Baca Juga :   Peringati Hari Bhakti Imigrasi Ke-75, Kantor Imigrasi Sukabumi Laksanakan Upacara Tabur Bunga di TMP Surjakentjana Sukabumi

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman.

“Setiap informasi yang diperoleh akan diverifikasi berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ditemukan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, tindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Torang. (*/red)