Breaking News

Imigrasi Sukabumi Gelar Rapat Timpora 2026: Perkuat Sinergi Fokus Awasi Kegiatan Orang Asing di Sektor Pertambangan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, memberikan sambutan dalam acara Rakor Timpora di Grand Inna Samudra Beach Hotel, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (21/5/2026). Foto: Dok Imigrasi Sukabumi. 

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI –
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Grand Inna Samudra Beach Hotel, Palabuhanratu, pada Kamis (21/5/2026), dengan mengusung tema khusus: “Pengawasan Terhadap Kegiatan Orang Asing dalam Pengelolaan Tambang di Kawasan Kabupaten Sukabumi.”

Langkah ini diambil mengingat Kabupaten Sukabumi memiliki potensi kekayaan alam dan sektor pertambangan yang cukup masif, yang secara eksponensial turut menarik minat investasi serta penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Oleh karena itu, pengawasan yang terintegrasi antar-instansi menjadi kunci utama guna menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan kembali prinsip dasar kebijakan keimigrasian Indonesia yang menganut selective policy (kebijakan selektif).

“Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” ujar Henki Irawan di hadapan seluruh anggota Timpora Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :   Kantor Imigrasi Sukabumi Gelar Upacara HUT KORPRI Ke-53Tahun 2024

Henki juga menambahkan bahwa pengetatan pengawasan di sektor strategis ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa “Imigrasi untuk Rakyat” harus diwujudkan melalui pelayanan yang adaptif, pengawasan yang efektif, serta kolaborasi aktif dengan seluruh elemen masyarakat.

Melalui pengawasan yang ketat di area pertambangan, Imigrasi berupaya memastikan bahwa kehadiran investasi asing benar-benar membawa dampak positif dan melindungi kepentingan masyarakat lokal.

Pemetaan Wilayah Rawan Tambang dan Perspektif Lingkungan Hidup

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, rapat koordinasi kali ini menghadirkan para narasumber yang membedah isu dari berbagai sisi hukum.

Materi pertama dipaparkan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosi, S.H., M.H. Dalam paparannya, Torang Pardosi menggarisbawahi pentingnya deteksi dini terhadap keberadaan TKA di wilayah pelosok pertambangan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :   Pastikan Pengungsi Terkondisikan dengan Baik, Bupati Tinjau Lokasi Terdampak Bencana di Purabaya

Ia memetakan kerawanan wilayah, menjelaskan mekanisme pelaporan, penyelarasan data perizinan, hingga langkah preventif dan represif yang dapat diambil secara administratif maupun hukum pidana keimigrasian jika ditemukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.

Melengkapi perspektif keimigrasian tersebut, materi kedua dilanjutkan oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Narasumber dari DLH mengupas tuntas mengenai regulasi amdal, standarisasi pengelolaan lingkungan pada sektor pertambangan, serta potensi dampak ekologis yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan pengelola tambang yang melibatkan investasi maupun tenaga kerja asing.

Kolaborasi Lintas Sektor Hingga Tingkat Kecamatan

Rapat koordinasi yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh berbagai unsur instansi vertikal dan daerah di wilayah Kabupaten Sukabumi. Selain jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah, hadir pula para Camat (Pihak Kecamatan) serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari wilayah-wilayah yang memiliki titik area pertambangan, beserta instansi terkait lainnya.

Baca Juga :   Imigrasi Sukabumi Gencar Sosialisasikan Layanan Elektronik Paspor dan Kenaikan Tarif Paspor

Kehadiran pihak Kecamatan dan KUA dinilai sangat krusial sebagai ujung tombak informasi di masyarakat, mengingat merekalah yang berinteraksi langsung dengan lingkungan sosial tempat orang asing tersebut tinggal maupun melakukan aktivitas perkawinan campuran.

Melalui wadah Timpora ini, seluruh instansi berkomitmen untuk:

  • Meningkatkan pertukaran data dan informasi secara real-time terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di area pertambangan.
  • Melakukan operasi gabungan secara berkala ke titik-titik proyek penambangan yang mempekerjakan warga negara asing.
  • Menindak tegas setiap bentuk pelanggaran keimigrasian, regulasi lingkungan, maupun aturan daerah demi menjaga stabilitas keamanan serta kelestarian wilayah.

Melalui sinergi yang kuat di dalam Timpora hingga tingkat kecamatan ini, diharapkan iklim investasi di Kabupaten Sukabumi tetap berjalan kondusif, memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal, sekaligus menutup celah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal atau aktivitas ilegal oleh orang asing.

Sumber: Imigrasi Sukabumi.