FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kembali memanjakan masyarakat dengan menghadirkan Layanan Paspor Simpatik pada akhir pekan. Inovasi ini menjadi solusi tepat bagi warga yang tidak sempat mengurus dokumen perjalanan pada hari kerja.
Layanan khusus ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Proses pengurusan berlangsung langsung di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini diminta untuk bergerak cepat. Pihak Imigrasi membatasi kuota hanya untuk 50 orang pemohon agar pelayanan tetap prima dan nyaman.
Sebelum datang ke lokasi, pemohon wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui aplikasi resmi M-Paspor. Selain itu, warga diingatkan untuk membawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran sebelum kuota terpenuhi, demi menikmati kemudahan pengurusan paspor yang lebih praktis di hari libur.
(Red)
Sumber: Instagram resmi Imigrasi Sukabumi
Persyaratan Umum dalam Mengurus Paspor
Pemohon juga wajib membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi (ukuran A4) sebagai berikut:
Dokumen Pembuatan Paspor Baru:
- KTP elektronik aktif.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung (Pilih salah satu: Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Perkawinan, Ijazah, atau Surat Baptis yang memuat nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
Dokumen Penggantian Paspor Lama
- KTP elektronik aktif.
Paspor lama (khusus paspor terbitan setelah tahun 2009).
Pastikan seluruh data di dokumen tersebut sinkron.











