FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Babak baru kasus tindak pidana korupsi (tipikor) surat perintah kerja (SPK) Fiktif atau bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Memasuki tahap II, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Senin (29/05/2023) kemarin.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan hari Senin (29/05/2023) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
“Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023, telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kepada jaksa penuntut umum (JPU) dengan tersangka HA mantan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada media, Selasa (30/05).
Selain tersangka HA, masih menurut Wawan, pelimpahan inu juga atas tersangka SR, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2014-2016 dan tersangka DI Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016.
“Semuanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait SPK fiktif keuangan kantor cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, anggaran bantuan provinsi (Jabar) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016,” ungkapnya.
Wawan menambahkan, setelah JPU Kejari Kabupaten Sukabumi menerima limpahan berkas dari penyidik, maka Selasa tanggal 30 Mei 2023, JPU melimpahkan berkas perkara 3 orang tersangka yaitu HA, SR, dan DI ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Setelah dilimpahkan berkas perkara tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk, untuk segera disidangkan terhadap ketiga terdakwa tersebut,” ujar Wawan Kurniawan. (r**)