FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melimpahkan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi yang saat ini sudah memasuki tahap 2. Selain itu, juga mengungkap perkara dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa (Kades) Cikahuripan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H., menjelaskan kedua perkara tersebut berasal dari hasil penyidikan yang berbeda. Pertama, perkara dugaan penyelewengan anggaran dana desa oleh Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, dan kedua perkara korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
“Untuk kasus DLH saat ini sudah masuk tahap 2. Dari empat tersangka yang ditetapkan, seluruhnya sudah kami limpahkan ke Rutan Kebonwaru dan Rutan Wanita di Sukamiskin,” ujar Agus Yuliana Indra Santoso kepada awak media, Kamis (11/9/2025).
Empat tersangka tersebut terdiri dari seorang pihak swasta (penyedia/jasa pendor) dan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DLH. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam kasus DLH ini mencapai sekitar Rp900 juta. Agus menambahkan, proses persidangan akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Kasus Dugaan Penyalahgunaan ADD Cikahuripan
Sementara itu, untuk perkara yang menjerat Kades Cikahuripan, Agus menerangkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan. Dalam persidangan perkara sekdes, muncul fakta baru yang mengarah pada keterlibatan sang kepala desa.
“Hasil pengembangan perkara sekdes Cikahuripan menunjukkan bahwa kades juga ikut terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2023 senilai Rp350 juta. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal empat tahun,” jelasnya.
Saat ini, Kades Cikahuripan yang berstatus masih aktif dititipkan di Rutan Kebonwaru.
Agus menegaskan, Kejari Kabupaten Sukabumi berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, baik yang melibatkan aparatur desa maupun pegawai negeri sipil.
“Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan wewenang dan dana publik tidak terulang kembali,” pungkasnya. (**/RU/Red)











