Disrupsi teknologi dan arus informasi dinilai telah melampaui fungsi komunikasi dan hiburan hingga memengaruhi kondisi psikologis generasi muda. Situasi tersebut bahkan dianggap sebagai ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia.
Atas dasar itulah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat berkolaborasi dengan RRI Bandung menyelenggarakan Global Public Forum bertajuk Broadcasting dalam Perspektif Psikologi. Kegiatan melibatkan Universitas Sabah Malaysia (UMS), Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) pusat serta sejumlah pihak untuk membahas kondisi penyiaran dan dampaknya.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, menilai kondisi tersebut mencerminkan perubahan lanskap media yang tak lagi hanya ruang distribusi informasi. Media digital kini berkembang menjadi ruang yang membentuk cara berpikir, emosi, hingga perilaku sosial generasi muda.
“Disrupsi teknologi dan informasi ini sudah sangat membahayakan, baik terhadap keselamatan warga negara dari perspektif psikologi maupun terhadap industri penyiaran seperti televisi dan radio,” kata Adiyana di Gedung Lokantara Busaya RRI Bandung, Senin, 11 Mei 2026.
Adiyana menegaskan generasi muda sangar berisiko kehilangan karakter akibat dominasi algoritma dan fenomena FOMO. Kondisi tersebut dapat mengubah pola pikir serta perilaku sosial secara signifikan.
“Ketika proses berpikir manusia rusak, terutama Gen Z dan Gen Alpha, maka emosi, cara pandang, dan perilakunya juga akan ikut rusak,” jelasnya.
Ia menilai negara harus hadir melalui regulasi kuat untuk melindungi generasi muda. Ia menegaskan persoalan ini tidak bisa diserahkan pada mekanisme pengaturan mandiri.
“Disrupsi ini tidak bisa diserahkan pada self-regulation, negara harus hadir dengan hard regulation,” tegas Adiyana.
Penelitian KPID Jabar menemukan media sosial telah berubah menjadi infrastruktur sosial-psikologis utama bagi Generasi Z. Paparan digital yang berlangsung terus-menerus memengaruhi pola pikir, emosi, dan perilaku sosial secara relatif menetap.
Riset bertajuk Gen Z Media Habits: Navigating the Digital Era melibatkan 601 responden usia 15–24 tahun di enam klaster wilayah Jawa Barat. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan cluster sampling proporsional, tingkat kepercayaan 95 persen, dan margin error lima persen.
Hasil riset menunjukkan kepemilikan smartphone mencapai 97–98 persen, sedangkan aktivitas media sosial menyentuh 99,83 persen. Sebanyak 51,74 persen responden mengonsumsi konten hiburan seperti film, musik, komedi, kuliner, dan fashion sebagai bentuk escapism.
Dalam aspek kognitif, media digital memengaruhi cara berpikir, pemrosesan informasi, serta kemampuan kritis. Sebanyak 68,39 persen responden mengaku mengalami gangguan fokus dan konsentrasi akibat paparan digital.
Penelitian juga mencatat penurunan attention span, melemahnya daya kritis, serta risiko speech delay pada anak. Kondisi ini menunjukkan dampak kognitif telah menyentuh kemampuan dasar berpikir generasi muda.
Pada aspek afektif, media sosial memicu tekanan psikologis melalui FOMO, social comparison, dan dopamine reward loop. Sebanyak 52,41 persen responden mengaku kondisi mentalnya terpengaruh, sementara 50,08 persen mengalami stres akibat konten digital.
Indonesia tercatat memiliki tingkat nomophobia tinggi hingga 71 persen secara nasional. Dalam riset ini, 38,10 persen responden mengaku mengalami kecemasan saat tidak dapat mengakses smartphone.
Pemicu utama FOMO meliputi notifikasi tanpa henti yang memengaruhi 85 persen responden dan tren global seperti K-Pop sebesar 75 persen. Faktor lain mencakup perbandingan sosial 68 persen, berita viral 60 persen, serta promosi e-commerce 52 persen.
Dalam aspek konatif, lebih dari 70 persen responden mengalami perubahan pola interaksi sosial. Komunikasi tatap muka mulai tergantikan pesan teks, sementara perhatian saat berinteraksi terganggu oleh penggunaan gawai.
Fenomena phubbing semakin marak dan menciptakan paradoks konektivitas digital. Generasi muda tetap terhubung secara daring, tetapi kualitas relasi sosial dan empati menurun.
Kelompok anak dan remaja menjadi pihak paling rentan terhadap dampak negatif media digital. Sebanyak 62,06 persen responden menyebut anak terpapar konten berbahaya seperti kekerasan dan pornografi.
Penelitian juga mencatat 65,82 persen siswa SMP berada dalam risiko nomophobia sejak usia dini. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran terhadap kesehatan mental generasi muda di masa depan.
Meski demikian, tingkat literasi digital tergolong cukup baik di kalangan responden. Sebanyak 88,5 persen memverifikasi informasi, 89,17 persen memahami pentingnya keamanan data, dan 85,2 persen mendukung nilai Pancasila dalam media digital.
Namun, penelitian menilai literasi dasar tidak lagi cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan digital saat ini. Dampak yang telah menyentuh aspek psikologis dan sosial membutuhkan pendekatan lebih komprehensif.
Ketua Umum ISKI Pusat sekaligus Ketua Dewan Guru Besar Universitas Padjadjaran, Atwar Bajari, menilai perkembangan teknologi tidak diimbangi kesiapan konseptual dan regulasi. Ia menyebut lemahnya aturan membuat kasus di ruang digital sulit ditindak.
“Secara teknologis maju, tetapi secara konseptual kita tertinggal, ditambah regulasi yang belum kuat,” ungkap Atwar.
Atwar menekankan percepatan literasi digital harus dilakukan di semua lini pendidikan dan keluarga. Menurutnya, masyarakat masih minim pemahaman terhadap konsekuensi hukum aktivitas digital.
“Banyak masyarakat belum memahami konsekuensi hukum dari aktivitas digital,” tuturnya.
Ia juga mendorong transformasi lembaga penyiaran agar mampu beradaptasi dengan ekosistem digital. Integrasi antara media mainstream dan platform digital dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman publik.
“Lembaga penyiaran perlu mengintegrasikan media mainstream dengan platform digital agar masyarakat lebih memahami informasi,” ujar Atwar.
Director Centre for Psychology and Social Health UMS Malaysia, Laila Wati Madlan, mengungkap fenomena tersebht bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara global. Penggunaan gawai yang masif telah memicu berbagai gangguan mental, seperti depresi dan kecemasan.
“Semua usia terdampak, dari anak-anak hingga orang dewasa. Bahkan kehilangan ponsel saja bisa memicu kecemasan yang berlebihan,” kata Laila.
Ia mencontohkan kecemasan saat kehilangan ponsel sebagai indikasi gangguan psikologis. Kondisi tersebut menunjukkan perubahan pola pikir akibat ketergantungan teknologi.
“Kehilangan handphone saja bisa membuat seseorang merasa cemas berlebihan,” ujarnya.
Laila mengungkapkan Malaysia tengah menggagas pembatasan penggunaan ponsel bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut masih berupa wacana dan belum diterapkan secara resmi.
Di sekolah, penggunaan ponsel telah dibatasi selama proses belajar berlangsung. Namun, siswa masih memiliki kebebasan menggunakan perangkat di luar jam pelajaran.
Wakil Ketua KPID Jabar, Almadina Rakhmaniar, menyebut lebih dari 50 persen penggunaan media berdampak pada kondisi mental. Dampak tersebut mencakup pola pikir, kognisi, emosi, hingga perilaku individu.
“Dampaknya terlihat pada pola pikir, kognisi, emosi, hingga perilaku. Ini tidak bisa dianggap sepele,” kata Alma.
Ia menilai adiksi terhadap gawai menjadi kendala utama dalam edukasi masyarakat. Ketergantungan tersebut membuat pengguna sulit mengurangi intensitas penggunaan media digital.
“Ketergantungan ini membuat orang sulit meninggalkan penggunaan media digital,” ujarnya.
Almadina menegaskan persoalan tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Upaya penanganan harus melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan generasi yang sehat.
“Ini bukan hanya tanggung jawab lembaga penyiaran atau akademisi, tapi tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan generasi yang sehat dan unggul,” pungkas Alma.
Sebagai rekomendasi, penelitian mendorong program digital detox di sekolah dan kampus. Pendidikan kesehatan mental digital juga perlu dimasukkan dalam kurikulum serta diperkuat melalui aktivitas tatap muka.
Pemerintah didorong memperketat pembatasan usia akses media sosial dan memperkuat moderasi konten. Penguatan regulasi termasuk revisi Undang-Undang Penyiaran diperlukan agar menjangkau platform digital.
Penelitian menyimpulkan media digital menciptakan paradoks konektivitas pada generasi muda. Mereka tetap terhubung secara daring, tetapi mengalami penurunan kualitas interaksi sosial dan peningkatan tekanan psikologis.
Jika tidak ditangani melalui regulasi, pendidikan, dan pengawasan, kondisi tersebut berpotensi membentuk karakter sosial secara permanen. Ancaman tersebut dinilai dapat memengaruhi masa depan generasi muda Indonesia.
(Sumber : KPID Jabar)








