Breaking News

Gantikan Deni Nirwansyah, Agus Yuliana Indra Jabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Posisi jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi saat ini ditempati Agus Yuliana Indra Santoso, SH.MH., menggantikan pejabat sebelumnya Deni Nirwansyah SH.MH. Diketahui Agus Yuliana sebelumnya menjabat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang.

Acara pisah sambut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi berlangsung di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi di Karang Tengah Kecamatan Cibadak, Kamis (25/07/2024), dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Romiyasi, SH., MH.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda APBD 2025

Dalam kesempatan tersebut Agus mengungkapkan, sebagai Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang baru dirinya bertekad akan meneruskan apa yang sudah menjadi perkerjaan yang tertunda dari kasi pidsus yang lama.

“Saya akan bersinergis dulu dan tetap akan memberantas kasus korupsi seperti yang telah dilakukan Deni Nirwansyah. Saya tetap akan melanjutkan apa yang telah dilaksanakan Kasi Pidsus sebelumnya, Saya tetap komitmen terhadap pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Kompetensi dan Budaya Safety, PLN UP3 Sukabumi Lakukan Upskilling Petugas Teknik

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen, Wawan Kurniawan, mengatakan Kajari berharap Kasi Pidsus baru, Agus Yuliana Indra Santoso bisa cepat beradaptasi dengan seluruh bidang di Kejaksaan.

“Pak Kajari berharap, Pak Agus bisa melanjutkan kerja baik yang telah dilakukan pejabat lama. Bisa meneruskan hal positif, kinerja-kinerja yang sudah dianggap baik oleh pak Kajari dari Kasi Pidsus yang lama dan tentunya dengan tugas dan fungsinya bidang pidana khusus,” ungkap Wawan. (**)

Baca Juga :   Kasus DBD Meningkat, Pj Gubernur Jabar Gelar Rapat Penanggulangan, Undang Kota/Kabupaten dengan Kasus Terbanyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *