Breaking News

21 Motor Berknalpot Brong Terjaring OPK di Kota Sukabumi

Polres Sukabumi Kota menggelar Operasi penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi di sekitar Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (2/3/2024) malam. (Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota kembali melakukan operasi penertiban kendaraan (OPK) yang telah dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot borong) di sekitar Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (2/3/2024) malam.

Penertiban yang dilakukan hingga tengah malam tersebut menindak puluhan pelanggar Lalulintas dengan ETLE Mobile dan berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Lalulintas.

Baca Juga :   Lepas Sambut Danrem 061 Suryakancana, Kolonel Inf Faisol Izuddin Gantikan Brigjen TNI Anan Nurakhman

“Memang betul, tadi malam, mulai pukul 21.30 WIB, Polres Sukabumi Kota bersama Subdenpom III/1-2 Sukabumi melakukan operasi penertiban kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” kata Astuti kepada awak media, Minggu (3/3/2024).

“Dari kegiatan tersebut, sebanyak 21 pelanggar Lalulintas kita tindak menggunakan ETLE Mobile dan kendaraanya kita jadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas karena dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” sambungnya.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Buka Kegiatan 'Pengembangan Kapasitas Usaha' Akbar 2024

“Tentunya kegiatan ini merupakan upaya preventif kita untuk meningkatkan kesadaran maupun kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Lalulintas untuk mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” terangnya.

Selain itu, Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Jajaran melakukan pemantauan terhadap situasi kamtibmas menjelang libur akhir pekan. Hal tersebut merupakan rangkaian KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

“Jadi selain melakukan penertiban terhadap knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, Polres Sukabumi Kota bersama seluruh Polsek Jajaran melakukan patroli ke berbagai lokasi yang rawan terjadi gangguan kamtibmas. Ini merupakan rangkaian KRYD akhir pekan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” katanya.

Baca Juga :   Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Dari 53 Perkara

“Semoga melalui KRYD ini, situasi kamtibmas tetap kondusif, masyarakat juga bisa beraktifitas dengan aman dan nyaman. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui suatu potensi gangguan kamtibmas, bisa menginformasikannya ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya. (*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *