FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria berinisial RBC (29) terus dikembangkan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
RBC, warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, sebelumnya diamankan petugas saat berada di sebuah bengkel di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap RBC. Dari saku celananya, polisi menemukan 25 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 10,15 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon seluler dan timbangan digital yang ditemukan dari tangan terduga pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengungkapkan, temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan ke tempat tinggal RBC.
“Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” kata Bayu, Senin (21/9/2026).
Petugas selanjutnya menggeledah rumah kontrakan yang ditempati RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sedang yang diduga berisi sabu. Sebuah timbangan digital juga turut ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Bayu.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami dari mana narkotika tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
RBC kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan,” pungkas Bayu. (*)











