FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Seorang pelajar berusia 17 tahun mengalami luka robek serius di kaki kiri akibat sabetan celurit dalam sebuah perselisihan di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban harus menerima 45 jahitan akibat luka tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah ini dipicu oleh aksi saling tantang berkelahi antara pelaku yang juga masih di bawah umur dengan seorang saksi di dekat sebuah toko ban. Pelaku sempat memukul dan menendang saksi sebelum pergi mengambil sebilah celurit dari tempatnya beraktivitas.
Saat pelaku kembali membawa senjata tajam, saksi melarikan diri ke dalam toko. Korban yang berada di lokasi mencoba membela diri dengan melempar meja kayu hingga mengenai wajah pelaku. Merasa emosi, pelaku langsung mengayunkan celuritnya ke arah kaki korban.
“Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri dan mendapatkan penanganan medis berupa 45 jahitan,” kata Iptu Dudi.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bogor sebelum akhirnya menuju ke sebuah pesantren di Kabupaten Lebak, Banten. Polisi kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah celurit, dan sebuah meja bundar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Merespons kejadian ini, Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tersulut emosi dan melarang keras penyelesaian masalah menggunakan senjata tajam. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang peradilan anak. (Polres Sukabumi/Red)











