Breaking News

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Pantai Citepus Palabuhanratu, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Para terduka pelaku pembunuhan di Pantai Citepus Palabuhanratu, saat dihadirkan pada Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi. (Foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Kasus pembunuhan di pantai Citepus Palabuhanratu yang terjadi pada Sabtu (21/9/2024) akhirnya terungkap. Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil menemukan korban pada Minggu (29/9/2024) dan kurang dari 24 jam mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku.

Korban pembunuhan teridentifikasi berinisial FDJ (22) yang merupakan warga Sukabumi, ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Sedangkan empat orang yang diduga sebagai pelaku yaitu N sebagai pelaku utamanya dan dibantu oleh GM, J, dan E.

Baca Juga :   Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM Sutra ke Kejaksaan

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang membantu memberikan infiormasi. “Dengan bantuan masyarakat dan investigasi yang mendalam, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam,” ucap Kapolres Sukabumi, dalam konferensi pers, Senin (7/10/2024).

AKBP Dr. Samian menjelaskan, korban di temukan tanpa identitas, tetapi berkat kemampuan scientific crime investigation, berhasil mengungkap identitas korban berisinal FDJ (22) yang merupakan warga Sukabumi.

Baca Juga :   Antisipasi Tawuran Pelajar, Polisi Gelar Patroli dan Sweeping Pelajar di Caringin

“Motif pembunuhan ini, berawal dari kesalah pahaman saat para pelaku cekcok akibat minuman keras dan korban minum minuman keras bersama. Pelaku N kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban di bagian leher serta punggung,” terangnya.

Setelah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian para pelaku menguburkan korban, namun karena khawatir aksi mereka akan terungkap, sehingga mayat korban di gali kembali dan di buang sejauh 15 kilometer ke jurang di daerah Cisolok.

Baca Juga :   Kapolres Sukabumi Lepas 3 Perwira Yang Memasuki Masa Purna Bakti

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pisau, cangkul yang di gunakan untuk mengubur korban, jaket dan celana panjang korban, serta motor Yamaha Mio biru milik korban.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3, junto 55 ayat 1 ke -1 dan atau pasal 181 serta 221 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *