Breaking News

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Penganiayaan yang Sempat Viral di Medsos

Konferensi Pers yang digelar Polres Sukabumi, terkait pengungkapan kasus penganiayaan dan fitnah yang sempat viral di media sosial. (Foto : Humas Polres Sukabumi)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan dan fitnah yang sempat viral di media sosial. Dalam konferensi yang digelar di Mapolres Sukabumi, pada Rabu (25/9/2024) ini juga dihadirkan terduga pelaku berisial S (58) yang sebelumnya telah diamankan polisi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian mengungkapkan, insiden ini terjadi pada Minggu pagi, 22 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Palabuhanratu.

“Kasus ini telah menjadi viral dan sangat mengganggu ketenteraman masyarakat. Dengan dukungan serta kerjasama dari warga, tim gabungan dari Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi berhasil bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan mencegah potensi tindakan anarkis lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Sistem One Way Efektif Dalam Mengurai Kemacetan di Kawasan Wisata Palabuhanratu

Kapolres menjelaskan, kasus ini dilatarbelakangi dengan sengketa keluarga mengenai pembagian warisan antara pelaku dan para korban, yang merupakan anggota keluarganya. Dimana pelaku S adalah kakak tertua dari dua adik perempuannya dan seorang adik ipar.

“Perselisihan yang berawal dari pembagian harta ini kemudian memicu tindakan penganiayaan dan fitnah oleh pelaku,” kata Kapolres.

Baca Juga :   Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Suntana : Jangan bikin susah masyarakat yang sedang membuka usaha

Salah satu korban, jelas Kapolres, sempat diseret keluar dari angkot dengan menggunakan tali, mengalami penganiayaan fisik, dan rumahnya ditempeli tulisan yang menuduhnya sebagai pelaku sihir. Penganiayaan berlanjut ketika pelaku memukul korban kedua di bagian mata setelah korban mencoba menegur. Tak hanya itu, suami dari korban ketiga juga mengalami luka akibat senjata tajam saat mencoba melerai situasi tersebut.

Polres Sukabumi menerima laporan dari warga dan segera melakukan pelacakan melalui media sosial. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi saksi-saksi dan menangkap pelaku sebelum situasi semakin tegang.

Baca Juga :   Jelang Penilaian Pelayanan Publik, Sekda Kabupaten Sukabumi Pimpin Rapat Persiapan

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr Samian, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian-kejadian yang mengganggu ketenangan. “Kami akan segera mengambil tindakan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S kini dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, serta perbuatan memfitnah yang diancam dengan 4 tahun penjara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *