Breaking News

Seorang Emak Kembali Jualan Obat Keras, Kepada Polisi Ngakunya Karena Suami Meninggal Dunia

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – YT (50) seorang emak asal Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi yang juga residivis dalam kasus penjualan obat keras terbatas, mengaku menjual lagi barang haram berupa obat keras karena ditinggal suaminya meninggal dunia.

Pengakuan tersebut YT sampaikan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada kesempatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu siang (10/11/22).

Baca Juga :   Sepanjang Tahun 2023 Polres Sukabumi Ungkap 108 Kasus Narkotika, Sabu dan Ganja Masih Mendominasi

Sambil tertunduk YT mengatakan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dalam kasus pertama ia divonis selama empat bulan. Setelah bebas dari penjara kemudian menjual obat keras lagi dan tertangkap petugas polisi.

“Saya terpaksa kembali menjual obat dikarenakan suami saya meninggal dunia ,” ungkap YT, saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

Baca Juga :   Terkait Jembatan Pamuruyuan Sukabumi, Kapolda Jabar Optimis Jalur Akan Normal Kembali Mulai 20 Desember

YT mengaku, untuk penjualan obat keras terbatas yang kedua kalinya itu dirinya belum mendapatkan keuntungan karena keburu tertangkap.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya,” ungkap YT terbata-bata dihadapan awak media.

YT merupakan salah satu dari dua orang perempuan yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat keras terbatas yang diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi.

Baca Juga :   Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Parungkuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *