Breaking News

Diduga Buat Laporan Palsu, LDS Ditangkap Polisi

Foto : Humas Polres Sukabumi Kota

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Seorang pekerja ekspedisi atau pengiriman barang berinisial LDS (26 tahun), diamankan Satuan Reserse kriminal Polres Sukabumi Kota, di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Senin (15/4/2024) sekitar pukul 2 dini hari.

LDS diamankan atas dugaan telah membuat laporan palsu terkait aksi begal yang menimpa dirinya hingga menimbulkan kerugian materi sebesar 3 Juta 200 Ribu Rupiah pada awal Maret 2024 lalu.

Baca Juga :   Amankan Pemilu 2024, Ratusan Personil Kemanan Polres Sukabumi Kota Digeser ke TPS

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, pada tanggal 4 Maret 2024, LDS datang ke kantor Polisi yaitu Polsek Lembursitu dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku ini mengaku dipepet oleh 2 kendaraan bermotor, menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku.

“Atas peristiwa ini, pelaku mengaku dirugikan secara materil berupa uang sebesar 3 Juta 200 Ribu rupiah hasil dari uang ekspedisi perusahaan tempat pelaku bekerja,” ujarnya.

Baca Juga :   Ratusan Prajurit Yonif 315/Garuda Sambut Calon Danyonif Mekanis Baru

Bagus Panuntun menambahkan, dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya.

“Atas perbuatan pelaku ini, maka kami jerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu,” ucap Bagus Panuntun.

Bukan hanya itu, menurut Bagus, pihaknya sedang berusaha menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja, sehingga bisa diterapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.

Baca Juga :   Bye Fest 2023, Tingkatkan Perekonomian UMKM dan Bahagiakan Warga Kota Bogor

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena kami dari Polres Sukabumi Kota akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka.” pungkasnya. (*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *