Breaking News

Ungkap Kasus Seorang Ayah Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Perempuannya, Kapolres Maruly : Kami Prihatin dan Berkomitmen Melindungi Anak dari Segala Kekerasan

Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi untuk mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayahnya, Selasa 29 Agustus 2023. (Foto : Humas Polres Sukabumi)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menegaskan untuk mengusut dengan tuntas kasus kekerasan terhadap anak sebagai komitmennya terhadap perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.

Hal itu disampaikan Kapolres Maruly Pardede saat Konferensi Pers mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang baru-baru ini terjadi, di Mako Polres Sukabumi, Selasa (29/08/2023). Kasus ini mencuat setelah video kekerasan tersebut diunggah ke media sosial oleh tersangka.

“Kami di Polres Sukabumi sangat prihatin dengan kasus ini. Anak-anak adalah masa depan kita, dan kami berkomitmen untuk melindungi mereka dari tindakan kekerasan,” tegasnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Kesiapan Pengamanan Hadapi Pemilu, 531 Personil Gabungan Terlibat Sispamkota di Sukabumi

Kapolres Pardede menjelaskan kronologi kejadian (Kasus) tersebut. Bermula dari sebuah insiden di mana seorang ayah, tersangka dalam kasus ini, melakukan kekerasan fisik terhadap anak perempuannya yang berusia 3 tahun.

“Kami telah menerima laporan polisi terkait insiden ini pada tanggal 28 Agustus 2023. Tindakan kekerasan yang direkam dalam video tersebut sangat disayangkan dan tidak dapat diterima,” bebernya.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (kedua dari kanan) memberikan keterangan pada konferensi pers, Selasa (29/08/2023) // (Foto : Humas Polres Sukabumi)

Tersangka, seorang pria berusia 34 tahun, telah ditahan oleh pihak berwajib. Atas perbuatannya tersebut tersangka dihadapkan pada pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang berarti tersangka dapat dihukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sejumlah 72.000.000,- rupiah.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Apresiasi BI Mendorong Pengembangan Ekonomi, Literasi, Industri Dan Akses Keuangan

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.Ik., M.H., serta Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Mereka memberikan rincian lebih lanjut mengenai alat bukti dan barang bukti yang mendukung kasus ini, termasuk keterangan saksi dan video yang menjadi bukti kunci.

Penyelidikan masih terus berlanjut, dan Polres Sukabumi berharap bahwa tindakan hukum yang tegas akan diterapkan terhadap tersangka untuk memberikan pesan yang kuat bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tak dapat diterima dalam masyarakat.

Baca Juga :   Kepergok Pegawai Minimarket, Komplotan Penjahat Gagal Bobol Mesin ATM di Cicurug

Kasus ini juga memicu diskusi luas tentang perlindungan anak dan pentingnya mendeteksi serta melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. Polres Sukabumi menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan mereka. (*Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *