Breaking News

Jaksa Masuk Pesantren, Lakukan Penyuluhan Hukum Cegah Tindak Pidana Dikalangan Pelajar

Pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masing-masing Kasi Intelijen Wawan Kurniawan dan Kasubsi EKPPS Mulkan Balya (keduanya berseragam dinas) melaksanakan penyuluhan hukum di Ponpes Sunanul Huda Kp. Cikaroya Desa Cobolang Kaler Kecamatan Cisaat. (Foto : Diskominfosan)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan Program “Jaksa Masuk Pesantren” dengan menggelar penyuluhan hukum diranah pendidikan. Kegiatan berlangsung di Pondok Pesantren Sunanul Huda, Jalan Cikaroya, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu 27 Maret 2024.

Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan Ponpes Sunanul Huda H. Iyan Mahpudin, Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, Kasubsi EKPPS Mulkan Balya, dan diikuti oleh santriwan/wati.

Wawan mengatakan bahwa penyuluhan hukum yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan ini sebagai bentuk reminder kepada para remaja yang mengikuti kegiatan ini agar terhindar dari segala bentuk kejahatan.

Baca Juga :   Peduli Terhadap Kebersihan Lingkungan Pesisir, 10 Mahasiswa KKNT-I IPB Lakukan KOLABORAKSI

“Akhir-akhir ini banyak sekali kejadian-kejadian yang terjadi di pesantren yang sangat meresahkan sehingga perlu dilakukan ‘pengingat’ kepada para siswa/santri agar bisa lebih menjaga sikapnya kepada sesama rekan baik sebaya atau lebih tua dan lebih muda dari dirinya,” ujar Wawan.

Wawan juga menambahan bahwa kejahatan remaja yang sudah melewati batas wajar seperti bulying, penggunaan obat-obatan terlarang, pelanggaran UU ITE dalam bentuk pornografi/pornoaksi hingga kekerasan yang mengakibatkan kematian menjadi latar belakang kegiatan penyuluhan kepada remaja di pesantren.

Baca Juga :   Kebakaran di Kp. Bolenglang Tanjung Jampang Kulon, Satu Keluarga Harus Mengungsi Karena Rumahnya Habis Terbakar

Dirinya berharap para santriwan/santriwati bisa mengenal, meresapi, dan mengaplikasikan segala materi yang disampaikan agar terhindar dari segala kenakalan remaja yang berbentuk kejahatan.

Hal tersebut ditekankan juga oleh Mulkan Balya, menjelaskan berbagai jenis kejahatan remaja yang mungkin remaja itu sendiri tidak sadar bahwa hal yang dilakukan nya bisa menjadi tindakan pidana.

Baca Juga :   Tindak Lanjuti Pembersihan Sampah di Pantai Loji Dan Cibutun, Bupati Sukabumi Pimpin Susur Sungai

“Banyak kejadian yang dianggap kenakalan remaja yang secara hukum ternyata itu adalah tindakan pidana seperti kasus kekerasan atau bulying yang akhirnya si korban meninggal dunia itu sama saja dengan tindak pidana pembunuhan. Walaupun memang belum ada kasus yang ditangani langsung oleh Kejaksaan tetapi tindakan pencegahan harus dilakukan” ungkap Mulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *