FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi membagikan souvenir berupa 5000 stiker dan Pin gantungan kunci ke sejumlah pengendara di Jalan Raya Sukabumi-Cibadak, Senin (11/12/2023).
Kegiatan ini bagain dari rangkaian peringatan hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2023 yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukabumi Siju SH. MH., melalui Kasi Intel Wawan Kurniawan SH. MH., mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab insan Adhyaksa untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Hari anti korupsi sedunia di tahun 2023 kali ini kita bagikan stiker, pin, dan gantungan kepada masyarakat yang melintas di Jalan Raya Sukabumi-Bogor. Selain itu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam memberantas tindak pidana Korupsi,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan.
Saat ini, tambahnya, upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi, diantaranya melakukan tindakan pencegahan (preventif) melalui sosialisasi kepada masyarakat dan juga di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, dalam tahun ini Kejari Kabupaten Sukabumi telah berhasil membongkar beberapa kasus besar, diantaranya kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang merugikan milyaran rupiahrupiah, Dana bos yang di lakukan oleh kepala sekolah smp Islam Kabandungan dan lainnya.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan terus bekerja keras dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Tak ada tempat yang aman bagi para pelaku korupsi, jajaran adhyaksa siap untuk membongkar,” ujarnya. (*Rls)