Breaking News

Polda Gorontalo Edukasi UU ITE dan Hak Cipta ke Jurnalis serta Pelajar

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombespol Dr. Maruly Pardede, SH SIK MH, saat menyampaikan materi literi hukum bertajuk " Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta Bagi Jurnalis dan Masyarakat ", Sabtu (12/6/2026. (Foto: Dok Polda Gorontalo) 

FOKUSMEDIANEWS.COM, GORONTALO – Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombespol Dr. Maruly Pardede, SH SIK MH, menegaskan jurnalis dan masyarakat untuk lebih memperkuat literasi hukum terkait hak cipta di era digital. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo, bertajuk “Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta bagi Jurnalis dan Masyarakat”, Sabtu (12/6/2026).

Kegiatan ini mendapat perhatian dari kalangan jurnalis, pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang ingin memahami batasan hukum dalam penggunaan media digital, media sosial, dan karya jurnalistik.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan ruang digital. Menurutnya, masih banyak pengguna media sosial yang belum memahami konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik, hoaks, maupun ujaran kebencian.

Baca Juga :   Tangkal Hoaks, Anak-anak Muda Harus di Depan Kampanyekan Pemilu Gagasan

“Di era digital saat ini, setiap orang harus memahami bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan hukum. Jangan sampai karena kurang memahami aturan, seseorang justru berhadapan dengan proses hukum sebagai terlapor maupun pelaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa berbagai pelanggaran di ruang siber telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk terkait penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian yang dapat menimbulkan dampak luas di masyarakat.

Baca Juga :   Kesan Mendalam Ketua Peradi Kota Bogor Setelah Didaulat Sebagai Narasumber UKW
Foto bersama usai pelaksanaan Kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026. (Foto: Dok Polda Gorontalo)

Selain membahas UU ITE, Dirreskrimsus juga menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta bagi insan pers dan masyarakat. Menurutnya, karya jurnalistik, foto, video, maupun konten digital merupakan hasil karya intelektual yang memiliki perlindungan hukum dan tidak boleh digunakan sembarangan tanpa izin pemiliknya.

“Jurnalis menghasilkan karya yang memiliki nilai dan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya menghormati hak cipta agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga :   Kapolda Jabar Resmikan SMK Tunas Bhayangkara Yang di Bangun Bripka Sandi Praja

Materi yang disampaikan mendapat respons positif dari peserta. Banyak peserta mengaku memperoleh pemahaman baru mengenai risiko hukum di dunia digital sekaligus pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial.

Kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026 ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum, meningkatkan profesionalisme jurnalis, serta menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi informasi.

“Dengan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan generasi muda, pelajar, dan insan pers mampu menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi yang akurat, beretika, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruly. (*)