Breaking News

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kembali Amankan Dua tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede S.H., S.IK., M.H., (kanan) saat Press Conference di Mapolda Gorontalo (foto: istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, GORONTALO –  Dalam upaya membongkar kasus korupsi, Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo terus berkomitmen besar dalam mengungkap keterlibatan semua pihak terkait tindak pidana Perbankan yang terjadi di BRI Unit Wonosari.

Dalam keterangannya, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede S.H., S.IK., M.H., mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berawal dari Tersangka berinisial IRT yang merupakan seorang Mantri (bagian kredit), yang melakukan tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik atau fraud.

Baca Juga :   Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Wakil Wali Kota Sampaikan RPJMD Kota Bogor 2025–2029

”Kasus itu bergulir atas laporan dari pihak BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Atas perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian Keuangan Bank sebesar Rp1.3 Miliar (Satu Koma Tiga Miliar Rupiah),” ungkap Kombes Aa Dede (sabaan akrab Kombes Maruly Pardede).

Lebih lanjut, Kombes Maruli membeberkan, bahwasannya pihak Penyidik berhasil mengungkap modus operadi yakni tersangka tergiur dalam kegiatan pembiayaan bisnis melalui Thumbler Online.

Baca Juga :   Proyek Prioritas Pembangunan Irigasi Cikurung Manglad Segera Dilaksanakan, Dinas PU Kab Sukabumin Lakukan Sosialisasi

“Sehingga, tersangka IRT meminta bantuan kepada tersangka RA alias RAF (yang merupakan Teller), untuk melakukan transfer sejumlah uang ke rekening yang diminta tersangka IRT. Tentu hal itu bertentangan dengan kepatuhan dan SOP yang berlaku,” bebernya.

Tersangka setelah di serahkan ke JPU, tambah Kombes Maruly, langsung di lakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :   Kejutan dari Pelatih STY, Timnas Senior Panggil Pemain Muda, Ramadhan Sananta

”Kedua Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 (Dua Puluh) tahun,” tegas Dirktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo.

Dirinya berpesan, dengan hadirnya Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang penguatan dan perlindungan sektor jasa keuangan, pihaknya akan selalu berkomitmen memberikan rasa keamanan dalam ruang sektor jasa keuangan. (*/Red)