Breaking News

DirresKrimsus Polda Gorontalo Amankan 3 Pelaku PETI di Sembati Dulupi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, GORONTALO -Ditreskrimsus Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin, yang berlokasi di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede S.H., S.IK., M.H., mengungkapkan, bahwa perkara ini merupakan hasil temuan yang berawal dari aduan masyarakat sekitar lokasi tambang.

”Aktivitas tersebut dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi,” ungkapnya, dalam keterangan resmi, Senin (08/12/2025).

Ia menegaskan, pihak Penyidik telah memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi.

Baca Juga :   PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Pasca Longsor di Nyalindung Kabupaten Sukabumi

“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan, Kombes Pardede menyebut, tiga tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik salah satu pelaku.

Lebih lanjut, Kombes Pardede menerangkan, bahwasannya aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan berlangsung selama satu bulan penuh. Tindakan ini, menurutnya, dianggap merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :   Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kembali Amankan Dua tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif

“Melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” terangnya.

Dari ketiga tersangka ini, Kombes Pardede membeberkan, para tersangka memiliki peran berbeda. NP berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP sebagai pekerja, dan IP sebagai operator alat berat.

Atas perbuatannya, Kombes Pardede menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :   PLN Sukabumi Gelar Solidaritas Food Truck di Ponpes Baiti Jannati Lembursitu Kota Sukabumi

“Diancam pidana paling lama 5 (Lima) tahun dan denda Rp100 Miliar,” tegas Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede S.H., S.IK., M.H.

Dari lokasi kegiatan tambang ilegal ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diserahkan berikut barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (*)