FOKUSMEDIANEWS.COM, GORONTALO – Anggota Polri yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berinisial DOL (23) mengalami penganiayaan pengeroyokan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo. Aksi arogansi ini terjadi pada Minggu pagi (6/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, di depan kafe MNC Dulomo Kota Gorontalo.
Kejadian bermula saat Bripda DOL melewati depan kafe NMC Dulomo Kota Gorontalo dan melihat kerumunan orang. Dengan insting polisinya, DOL turun dari motor untuk melakukan pengecekan. Ketika turun dari motornya, salah satu oknum Satpol PP mendatangi Bripka DOL dan minta untuk menunjukan KTP dengan nada arogan. Bripda DOL bersikap kooperatif, lantas memperlihatkan KTP-nya.
“Pada saat diminta KTP kemudian terjadi sedikit perdebatan, tanpa ada kejelasan apa-apa (okum Satpol PP) langsung melakukan pemukulan secara pengeroyokan, bahkan personil kami dilakukan penyiksaan dengan alat setrum (taser gun) dibagian leher kanan dan kiri. Tadi saya lihat kondisinya cukup memprihatinkan, cukup miris kami melihatnya,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, usai mengunjungi korban di RS. Multazam Kota Gorontalo, Senin (07/7/2025).
Akibat dari kejadian tersebut, korban harus dirawat di RS. Multazam Kota Gorontalo untuk mendapatkan perawatan yang intensif. Kondisi ini juga mengakibatkan aktivitas sehari-hari Bripda DOL terkendala.
“Kami menghargai setiap aparat pemerintahan memiliki tugas dan pelaksanaan tugas, namun tidak membenarkan adanya sikap arogansi dari petugas, apalagi dengan cara-cara seolah-oleh bahwa masyarakat tersebut adalah pelaku kriminal, dilakukan penganiayaan, dilakukan penyetruman dengan alat setrum, yang mana alat setrum tersebut adalah memang mungkin terlalu berlebihan bagi kami,” tegas Maruly Pardede.
Maruly berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua pihak. Namun dia mendorong untuk disecelasikan secara hukum.
“Saya meminta anggota saya untuk melaporkan hal tersebut agar di proses secara hukum,” pungkas Kombes Pol Maruly Pardede. (*/Red)






