FOKUSMEDIANEWS.COM, GORONTALO – Penyidik Polda Gorontalo lakukan percepatan penanganan tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan jalan Nani Wartabone.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Maruly, menelaskan bahwasannya pada Senin (03/11/2025), tim Penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo.
“Iya, kemarin Senin (03 November 2025) sekitar jam 14.30, Penyidik kami sudah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU,” ujar Maruly kepada awak media, Selasa (04/11/2025).
Lebih jauh Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede S.H., S.IK., M.H., menjelaskan, bahwa sebelumnya tersangka RE sempat buron. Tim Penyidik berhasil mengamankan tersangka di wilayah Makasar, kemudian dibawa dan ditahan di rutan Polda Gorontalo.
Ia pun berharap, pihak JPU segera meneliti dan menyatakan Berkas Perkara Lengkap (P2), sehingga penyidik bisa segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU Kejati Gorontalo.
”Penyidik juga masih menelusuri pihak pihak lain yang terafilisasi ataupun mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya,” tandas Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede S.H., S.IK., M.H. (*/DM)








