Breaking News

Kesan Mendalam Ketua Peradi Kota Bogor Setelah Didaulat Sebagai Narasumber UKW

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bogor, Gunara, S.H., M.H (kiri), Kepala Inspektorat Kota Bogor Drs. Pupung M.Si QGIA (Kanan), Kadis Kominfo Kota Bogor Rahmat hidayat S.Sos, MM (kedua dari kanan) berbincang sebelum menjadi narasumber untuk mata uji Konferensi pers dan door stop pada UKW angkatan 53,54 dan 55, di Hotel Salak Heritage Kota Bogor, Selasa (27/12/2022)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bogor, Gunara, S.H., M.H didaulat menjadi narasumber salah satu mata uji pada pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angakatan 53, 54 dan 55 yang diselenggarakan PWI Jawa Barat. UKW yang dikemas dengan Program Roadshow UKW Se-Jawa Barat Gelombag ke-2 ini dilaksanakan di Hotel Salak Heritage Jalan Ir. H. Juanda No.8 Kota Bogor Jawa Barat, hari Selasa dan Kamis (27-28/12/2022).

Dalam perbincangan dengan SPN dan Fokus Media News, Gunara menyampaikan kesan mendalam dan sangat mengapresiasi dengan teknik pengujian dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurutnya, wartawan saat diuji prektek langsung dengan narasumber, sebagaimana kerja wartawan dilapangan. Teknik ujian seperti ini akan mendapatkan wartawan yang berkualitas.

“Saya sangat mengapresiasi teknik dan cara pengujian dengan praktek langsung, dimana setelah Konferensi pers wartawan langsung interview dengan pertanyaan-pertanyaan terarah, tidak keluar dari permasalahannya. Saya nilai peserta sangat aktif dan menunjukkan kualitasnya. Ini sangat bagus,” ujar Gunara, usai menjadi narasumber.

Baca Juga :   Dua anggota PWI Kabupaten Sukabumi Naik Status Anggota Biasa

Bukan saja dalam mata uji wawancara tatap muka, dalam praktek mata uji wawancara cegat (door stop), masih menurut Gunara, peserta sudah sangat memahami cara kerja yang baik. Saat narasumber berjalanpun tetap memberi pertanyaan dan dilakukan dengan menjaga jarak ideal, tidak berdesakan, mencerminkan prilaku yang baik. Kondisi semacam ini membuat nyaman narasumber sehingga bisa menjawab pertanyaan dengan baik.

“Ini penting utk memberi kenyamanan bagi nara sumber. Target untuk mendapatkan berita juga akan terpenuhi, jika kedua belah pihak (wartawan dan narasumber) berada dalam kondisi yang nyaman. Ini pengelaman saya. Sekali lagi saya apresiatif dengan teknik UKW kemarin,” tutrnya.

Baca Juga :   Road Show UKW PWI Jabar, Angkatan 66, 67 dan 68 Digelar di Kabupaten Sukabumi

Selain mengungkapkan kesannya, Gunara juga memberikan pesan untuk peserta UKW. “Wartawan tentu harus terus meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Terutama dalam memproduksi berita yang cepat dan akurat, didukung dengan penguasaan teknologi,” ucapnya.

“Narasi pemberitaannya yang baik dan menarik, didukung dengan akurasi data. Yang paling penting pesan dari berita tersebut tersampaikan dengan baik, untuk kepentingan yang lebih besar dalam kerangka berbangsa dan bernegara, kerena wartawan adalah pilar demokrasi,” kata Gunara.

Dalam membina jejaring, menurut Gunara, antara wartawan dan instansi pemerintah atau narasumber, maupun organisasi profesi lainnya harus terjalin hubungan yang baik dan terkoneksi, sehingga bisa membangun kerjasama yang saling menguatkan.

Sebagai narasumber pada UKW di Kota Bogor Selasa kemarin (27/12/2022), Gunara menguraika materi tentang resistensi wartawan terhadap ancaman pidana. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan aspek hukum yang harus dipahami oleh wartawan.

Baca Juga :   Road Show UKW Gratis Jabar 2023 Berakhir di Kota Ciamis

“Ya, wartawan harus mempelajari, memahami dan menjalankan regulasi berkaitan dengan Pers. Ini juga merupakan bagian dari mata uji dalam UKW. Tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999, PPRA, Kode Etik Juranalistik, Peraturan Dewan Pers, dan lainnya termasuk UU ITE,” kata Gunara.

Dibagian lain, Gunara memandang perlu adanya sosialisasi tentang regulasi pers kepada masyarakat, agar tahu cara penyelesaian bila mengahadapi sengketa pemberitaan.

“Contoh, Undang-undang No. 40 Tahun 1999 memberikan jaminan kepada siapapun yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa, bisa menggunakan hak Jawab dan Hak koreksi atas pemberitaan, pada pasal 5 b, c. Sejauh itu merupakan produk jurnalistik maka bila ada sengketa hukum diselesaikan di Dewan Pers. Jika diputuskan bersalah tentu akan diberikan sanksi,” pungkas Gunara. (ANz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *