FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi saat ini memiliki jumlah anggota biasa sebanyak 24 orang, setelah 2 anggota muda naik status keanggotaan menjadi anggota biasa.
Sementara yang berstatus anggota muda PWI Kabupaten Sukabumi saat ini sebanyak 36 orang. Sehingga, jumlah anggota biasa dan muda seluruhnya 60 orang.
Penyerahan KTA PWI yang baru, dilakukan di C’KOPI GAUD Jalan A. Yani No.39, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (25/12/2023). Penerima kartu anggota biasa tersebut masing-masing Asep Andi Wijoyono dari sukabumizone.com dan Irpan Rifaudin dari jurnalsukabumi.com.
Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin menyebutkan, peningkatan status keanggotaan PWI sangat penting bagi anggota. Oleh karenanya bagi anggota muda harus terpacu untuk meningkatkan status keanggotaannya, tentu dengan memenuhi persyaratan diantaranya telah menjadi anggota muda selama 2 tahun dan lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan.
Asep Solihin menambahkan, saat ini masih ada beberapa anggota muda yang akan segera diajukan untuk peningkatan status dan sekarang dalam proses kelengkapan persyaratan yang diurus oleh bidang organisasi.
Kepada anggota biasa yang baru, Asep Solihin berpesan agar terus meningkatkan profesionalitas dalam berkarya.
“Bagi anggota yang baru naik status agar melakukan tugas jurnalistik dengan lebih baik sesuai aturan, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers,” ujar Avhes, panggilan akrab Asep Solihin, ketika dihubungi fokusmedianews.com lewat aplikasi perpesanan WhatsApp.
Avhes juga menambahkan, dalam kepengurusannya selama 3 tahun anggota biasa bertambah pesat, dan sebanyak 24 anggota dinyatakan lulus mengikuti UKW.
“Alhamdulillah, Saya atasnama pengurus tentu merasa bangga. Sejak memimpin kepengurusan PWI Kabupaten Sukabumi 3 tahun ini, bisa mendorong dan meningkatkan jumlah anggota biasa, serta 24 anggota lulus UKW. Capaian ini diharapkan menambah bobot SDM di PWI Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Salah seorang anggota yang naik statusnya ke biasa, Asep Andi Wijoyono mengungkapkan rasa bangga setelah menerima kenaikan status keanggotaan di PWI.
“Ada kebaggaan tersendiri menyandang status anggota biasa di PWI. Karena untuk menjadi anggota biasa itu tidak gampang, namun harus melalui proses panjang dengan melewati berbagai seleksi ketat,” ungkapnya.
Asep menjelaskan, dirinya telah menunggu cukup lama dari 2020 silam. “Akhirnya saya berhasil menjadi anggota biasa di PWI. Mudah mudahan, dengan status ini dapat memicu dan merubah diri saya untuk terus berupaya menjadi wartawan profesional sesuai dengan amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjalankan rambu-rambu Kode Etika jurnalistik,” katanya.
Asep berharap, PWI Kabupaten Sukabumi terus fokus dalam upaya peningkatan SDM dan kesejahteraan anggota.
“Sebagai anggota saya mendukung PWI Kabupaten Sukabumi untuk terus membenahi SDM, memajukan organisasi profesi terhormat ini lebih maju dan berkembang guna menjawab tantangan dimasa yag akan datang,” ujar Asep Andi.
Status Keanggotaan di PWI
Berdasarkan Peraturan Dasar (PD) PWI, BAB III Pasal 6 bahwa Keanggotaan PWI terdiri atas anggota Muda, anggota Biasa dan anggota Kehormatan.
Kartu anggota muda dikeluarkan oleh Pengurus PWI Provinsi, setelah calon anggota dinyatakan lulus Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) dimana kartunya berlaku selama 2 tahun.
Sedangkan kartu anggota Biasa dikeluarkan oleh Pengurus PWI Pusat dengan persyaratan sebagaimana PD PWI Bab III pasal 7 ayat 2, yaitu sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun, aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
(*rnt/Anz)