FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Tindak pidana korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999. Berkaitan dengan Tugas dan wewenang kejaksaan negeri dalam hal tindak pidana korupsi, jaksa memiliki tugas dan wewenang dalam penyidikan tindak pidana korupsi diatur dalam UU tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Nara Sumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan S.H., MH, saat mengisi Talk Show “Jaksa Menyapa” di RCL FM, Selasa (30/1/2024).
“Kebanyakan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah yaitu merugikan negara dalam hal material dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan dengan tujuan menguntungan diri sendiri ataupun golongan atau kelompok” ungkap Wawan, didampingi Mulkan Balya, S.H., M.H.
Menurut Wawan, Selain material, Suap menyuap, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan pun masuk kedalam unsur unsur korupsi, sehingga jaksa memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan.
Berkaitan dengan proses penanganan tindak pidana korupsi, wawan menyebutkan, di kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan berbagai penanganan tindak pidana korupsi baik dari proses penyidikan bahkan sampai penetapan
Sementara pemateri lain masih dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Mulkan Balya mengemukakan, setiap orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan serta para penyelenggara negara dan badan hukum dapat terjerat tindak pidana korupsi.
“Dan siapapun dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi dengan catatan adanya bukti dukung yang kuat dan praduga tak bersalah terhadap orang atau lembaga yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Wawan Kurniawan dan Mulkan Balya berharap agar masyarakat jangan takut dan khawatir dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi karena identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya serta mendapatkan perlindungan hukum sebagaiman diatur undang undang.
Mereka berdua mengharapkan seluruh penyelenggara negara, badan dan lembaga untuk lebih transparan dan mengenali hukum agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi. (*rls)