Breaking News
Hukum  

Gandeng Kejaksaan, Aparatur Desa di Sukabumi Dibekali Pemahaman Hukum dan Akuntabilitas Dana Desa

FOTO BERSAMA: Usai acara Sosialisasi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Pendampingan Dana Desa (DD), di Aula Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/8/2026). Foto: Dok Panitia

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kepala Desa (Kades) Neglasari, Iyan Supian, didampingi jajaran staf desa menghadiri sosialisasi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Pendampingan Dana Desa (DD). Acara tersebut digelar di Aula Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Pemerintah Kecamatan Jampangtengah bersama Kecamatan Nyalindung. Sosialisasi yang melibatkan para kepala desa beserta perangkat desa dari kedua wilayah ini menghadirkan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebagai narasumber utama.

Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa. Selain itu, agenda ini juga bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa yang terbuka kepada masyarakat.

Baca Juga :   KPU Kota Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan

Kades Neglasari, Iyan Supian, mengungkapkan bahwa melalui pendampingan hukum ini, para kepala desa dapat mengelola anggaran dengan benar tanpa rasa takut, asalkan selalu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, pemahaman hukum sejak dini sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan anggaran di desa.

“Kami sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi dan pendampingan dari Kejaksaan ini. Dengan adanya pembekalan hukum yang jelas, kami di pemerintahan desa bisa bekerja lebih tenang, fokus, dan terarah dalam membangun desa tanpa perlu merasa waswas, sepanjang semua aturan dan administrasi kita jalankan dengan jujur serta transparan,” ujar Iyan Supian.

Baca Juga :   Babak Baru Kasus SPK Bodong, Tiga Tersangka dan Barang Bukti Dilimpkah ke PN Bandung

Lebih lanjut, ia menerangkan ada tiga poin aspek utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut:

1. Transparansi Informasi: Menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada warga mengenai penggunaan uang desa.
2. Pendampingan Hukum: Kejaksaan siap memberikan masukan dan pengawalan hukum dalam setiap program pembangunan desa.
3. Tata kelola yang baik: Meningkatkan kualitas administrasi keuangan desa agar lebih rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :   PLN Sukabumi: Gunakan Listrik dengan Aman dan Manfaatkan Promo Tambah Daya Ramadan

“Dengan adanya kegiatan ini, seluruh anggaran baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk proyek pembangunan dan bantuan yang masuk ke desa-desa di Kecamatan Jampangtengah dan Nyalindung diharapkan dapat berjalan lancar. Hasil pembangunannya nanti bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” pungkasnya. (Iwan)