FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mengharapkan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan baik mengandalkan kebersamaan. Hal ini disampaikannya usai menghadiri acara pisah sambut komisioner KPU periode 2018 – 2023 dan komisioner KPU periode 2023 – 2028 yang diadakan di Hotel Santika, Kamis (11/1/2024).
Ia pun menyampaikan bahwa jajaran komisioner KPU harus menjalankan tugas mereka dengan integritas dan komitmen, karena KPU memiliki peran yang sangat strategis dalam kelancaran Pemilu tahun 2024.
“Semangat, sukses, belajar karena beberapa komisioner berasal dari Panwas, PPK tinggal menyesuaikan, adaptif, kompak dan menjalankan tugas dengan prinsip kolektif kolegial,” jelasnya.
Sementara Ketua Komisioner KPU periode 2023 – 2028, Imam Sutrisno, kepada media mengatakan meski sempat terjadi kekosongan pimpinan di KPU Kota Sukabumi selama tiga bulan, namun sejauh ini berbagai tahapan pemilu dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan beberapa pihak seperti Sekretariat KPU dan Badan Adhoc.
“Saya kira tidak terlalu krusial, sejauh ini kami mampu menyesuaikan diri dan menyelesaikan hal yang sempat tertinggal tiga bulan kebelakang. Alhamdulillah support sekretariat maupun badan adhoc, artinya dengan sempat adanya kekosongan pimpinan namun seluruh tahapan berjalan, karena langsung ditangani oleh KPU Jawa Barat,” ujar Imam.
Ia pun menyampaikan, selain melaksanakan seluruh tahapan Pemilu, dalam waktu dekat KPU Kota Sukabumi pun akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Menurutnya masyarakat perlu memahami peraturan yang ditetapkan terkait DPTb agar tidak muncul polemik pada saat pemungutan suara.
“Kami akan fokuskan pada sosialiasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), karena ada konsekuensi yang mudah-mudahan tidak menjadi potensi risiko, jadi kita lakukan mitigasi. Jadi perlu dipastikan orang yang masuk DPTb mengerti konsekuensinya, jadi misalkan yang DPTb dari kabupaten, dia tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD kota. Kadang ini yang belum dimengerti,” pungkasnya. (*rls)