Breaking News

Kebakaran Rumah di Nyalindung Sukabumi Tewaskan Tiga Anak

Pihak kepolisian bersama tim gabungan saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah keban di kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jum'at malam (23/7/2026) 

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah panggung di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026) malam. Peristiwa ini mengakibatkan tiga anak yang merupakan kakak beradik meninggal dunia karena terjebak di dalam bangunan saat tertidur.

Kapolsek Nyalindung, IPTU Muhamad Yanuar Fajar, SH., menjelaskan ketiga korban meninggal dunia terdiri dari dua anak laki-laki berusia 10 tahun dan 5 tahun, serta seorang anak perempuan berusia 4 tahun. Dua penghuni rumah lainnya, sang nenek (59) dan seorang remaja berusia 14 tahun, mengalami luka ringan saat mencoba menyelamatkan diri.

Baca Juga :   Pemkot Bogor Dorong Sinergi dan Inovasi di Sektor Pariwisata

“Kebakaran diduga dipicu oleh lilin yang digunakan sebagai alat penerangan darurat saat terjadi pemadaman listrik di wilayah tersebut,” ujarnya.

Yanuar menjelaskan, pemadaman listrik di kawasan tersebut terjadi sejak pukul 18.00 WIB. Pemilik rumah kemudian menyalakan lilin di atas televisi dengan alas piring plastik sebelum para penghuni beristirahat. Sekitar pukul 19.30 WIB, salah satu saksi (nenek korban) terbangun karena ruang tamu sudah dipenuhi kobaran api.

Baca Juga :   Perahu Fest Bupati Cup 2024, Sambut Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Ke-154

Nenek korban sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Namun, material rumah berukuran 6 x 9 meter yang didominasi bilik bambu membuat api menjalar dengan sangat cepat. Warga setempat sempat menahan nenek korban yang berusaha masuk kembali ke rumah untuk menyelamatkan cucunya karena kondisi api sudah membesar.

“Warga bersama petugas berusaha memadamkan api secara swadaya hingga armada pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk melakukan pendinginan,” lanjut Yanuar.

Baca Juga :   Pastikan Bersih Halinar, Tim Ditjen PAS Sidak Lapas Warungkiara

Pihak kepolisian bersama tim gabungan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memasang garis polisi, dan memeriksa sejumlah saksi. Keluarga korban menolak proses autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan resmi. Akibat kejadian ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta.

Polsek Nyalindung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan penerangan alternatif seperti lilin atau lampu minyak guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali. (Red)