Breaking News

UMK Tahun 2024, Pemkot Sukabumi Usulkan Kenaikan 3,15 Persen

Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, menandatangani usulan kenaikan UMK tahun 2024. (Foto : sukabumikota.go.id)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp. 2.834.398 atau naik 3,15 persen dari jumlah sebelumnya sebesar Rp. 2.747.774. Usulan berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, pada 23 November 2023.

Baca Juga :   Pemkot Sukabumi Gelar Pertemuan Evaluasi Kinerja Triwulan II Tahun 2024 dan Persiapan Pansus RPJPD 2025-2045

Penjabat Wali Kota seusai penandatanganan yang dilaksanakan di Balai Kota menyampaikan bahwa tercapainya kesepakatan mengenai usulan UMK Sukabumi tahun 2024, menunjukkan kesepahaman antara pengusaha dan serikat pekerja dalam penyusunan usulan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

“Kesepahaman yang terbangun antara para pihak terkait tersebut merupakan kunci untuk meningkatkan kondisi perekonomian Kota Sukabumi dimasa mendatang,” ucap Kusmana Hartadji.

Baca Juga :   Wabup Sukabumi Hadiri HUT ke-14 BNPT dan Peresmian Museum Penanggulangan Terorisme Adhi Pradana

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Abdul Rachman, pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMK didasarkan pada pertambahan dari nilai UMK tahun sebelumnya, ditambah tingkat inflasi, dan perhitungan alpha.

“Usulan tersebut kemudian akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera ditetapkan,” ujarnya. (*Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *