FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp. 2.834.398 atau naik 3,15 persen dari jumlah sebelumnya sebesar Rp. 2.747.774. Usulan berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, pada 23 November 2023.
Penjabat Wali Kota seusai penandatanganan yang dilaksanakan di Balai Kota menyampaikan bahwa tercapainya kesepakatan mengenai usulan UMK Sukabumi tahun 2024, menunjukkan kesepahaman antara pengusaha dan serikat pekerja dalam penyusunan usulan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
“Kesepahaman yang terbangun antara para pihak terkait tersebut merupakan kunci untuk meningkatkan kondisi perekonomian Kota Sukabumi dimasa mendatang,” ucap Kusmana Hartadji.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Abdul Rachman, pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMK didasarkan pada pertambahan dari nilai UMK tahun sebelumnya, ditambah tingkat inflasi, dan perhitungan alpha.
“Usulan tersebut kemudian akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera ditetapkan,” ujarnya. (*Rls)