FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Inspektorat Kota Sukabumi menggelar Sosialisasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi serta Netralitas ASN. Acara ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Acara dibuka secara resmi oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Pada Senin, 15 Juli 2024, di Hotel Horison, Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang dinamis sebagai upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah mencapai pemerintahan yang baik dan bersih.
“Seluruh perangkat daerah, khususnya instansi pemerintah, harus melaksanakan pengendalian atas semua kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien,” ujar Kusmana Hartadji.
Lebih lanjut ia menegaskan, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, serta menjaga integritas dan netralitas ASN merupakan aspek pengendalian penting. “Semua ini harus sesuai dengan visi dan misi daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Penjabat Wali Kota Sukabumi memberikan apresiasi positif dan mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, Kegiatan ini penting untuk mendukung akselerasi good governance dan clean government. Selain itu, menjadi ruang advokasi dan komunikasi bagi setiap upaya penerapan strategi pengawasan dan pembinaan yang sistematis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ia juga berharap bahwa kegiatan ini dapat menguatkan komitmen seluruh jajaran pemerintahan untuk bekerja lebih baik dan profesional.
Kusmana Hartadji juga menegaskan beberapa hal penting terkait pengelolaan pemerintahan daerah diantaranya pengelolaan keuangan. Menurutnya, keuangan daerah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak.
Pj Wali Kota juga mengingatkan keras tentang pengadaan barang dan jasa. Ia menekankan kepada seluruh perangkat daerah atau unit kerja harus melaksanakan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Integritas dan Netralitas ASN juga diampaikannya. Menurut Kusmana Hartadji, ASN harus selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga prinsip netralitas. Mereka harus bekerja demi kepentingan masyarakat umum, tidak terlibat dalam konflik kepentingan, atau praktik yang merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik. ASN harus menjaga netralitas, tidak berpolitik praktis, tidak berpihak atau berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan yang adil dan tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
Kusmana menekankan pentingnya netralitas ASN selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Netralitas ASN adalah prinsip fundamental yang harus dijaga untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Untuk memastikan ASN tetap netral dalam Pilkada, pemerintah dan lembaga terkait perlu melakukan beberapa langkah, termasuk pengawasan ketat, sosialisasi dan pendidikan tentang pentingnya netralitas, memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelanggar, dan menyediakan saluran pelaporan dan pengaduan bagi masyarakat.
“Dengan menjaga netralitas ASN dalam Pilkada, kita dapat memastikan proses demokrasi yang jujur, adil, dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya. Hal ini penting untuk membangun pemerintahan yang kredibel dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya. (*)
Sumber : KDP Kota Sukabumi