Breaking News

Terduga Pelaku Pengeroyokan Polisi di Banjaran Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Bandung

Terduga pelaku pengeroyokan polisi di Banjaran Kabupaten Bandung diamankan polisi (Foto : Fb Humas Polres Sukabumi Kota)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB BANDUNG – Empat dari lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi yang terjadi di Jalan Raya Kemasan Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.

Sebelumnya viral di Media sosial, kejadian yang memprihatinkan, sekelompok orang mengeroyok anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

“Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat, 22 Desember 2023.

Baca Juga :   Wali Kota Bogor Berhentikan Kepsek yang Pecat Guru Honorer

Ia menjelaskan korban yang merupakan anggota Polsek Cimaung tersebut hendak pulang ke rumah sambil membeli susu anak setelah bertugas melakukan pengamanan.

Saat perjalanan pulang, menurut Kusworo, korban melihat ada sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah seorang sopir yang mengakibatkan kemacetan.

“Pada saat sedang cekcok kemudian polisi tersebut berusaha melerai namun para pelaku mengeroyok korban,” sambungnya.

Baca Juga :   Lapas Warungkiara Juara Umum Perkemahan dan Latgab Pramuka WBP Se-Jabar

Ia menambahkan satu pelaku terus melakukan pemukulan meski korban telah memberitahu bahwa seorang anggota polisi.

“Saat melakukan aksi pengeroyokan, ia mengatakan para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk,” tuturnya.

Kusworo menambahkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan segera bisa mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 1×24 jam. Empat orang pelaku dari lima orang pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

Baca Juga :   Hari Pertama Bekerja, Wakapolresta Bandung Lakukan Sidak Satuan Kerja

Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas.

“Sedangkan pelaku yang DPO dijerat pasal lainnya karena kepemilikan senjata rakitan yakni 10 tahun penjara, dan untuk pengeroyokan dan dengan kekerasan melawan petugas dijerat Pasal 170 KUHP hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP,” pungkasnya. (*rls)

Sumber : Fb Resmi Polres Sukabumi Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *