Breaking News

Polda Gorontalo Beserta Mitra Kerja Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Kendalikian Penjualan Sesuai HET

Kasubdit 1 Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap. (tengah kemeja putih), saat diwawancarai wartawan. (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, GORONTALO – Polda Gorontalo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras. Satgas tersebut siap menindak para produsen hingga ritel beras yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) dan kualitas tidak sesuai label.
Satgas tersebut dibentuk di Mapolda Gorontalo pada Rabu (22/10/2025), dengan diikuti oleh unsur terkait.

“Saat ini kami dari Satgas Pangan Daerah, hari ini telah melaksanakan rapat koordinasi. Sudah dibentuk Satgas Pengendalian Harga Beras berdasarkan surat keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 tahun 2025,” jelas Kasubdit 1 Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap.

Baca Juga :   Kementerian PANRB Kunjungi Jepang, Belajar Strategi Transformasi Digital

Lanjutnya, Direktorat Krimsus sebagai koordinator beserta stakeholder yang ada mulai dari Bapanas, kemudian Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, dan beberapa stakeholder lainnya. Ada 7 stakeholder yang menjadi satgas daerah terkait dengan pengendalian beras.

“Mulai hari ini, satgas tersebut telah melakukan rapat untuk mengendalikan harga beras,” ujarnya.

Adapun langkah pertama yang dilakukan satgas tersebut, kata Agus, adalah mengunjungi ritel beras dan pasar untuk mengecek harga beras.

Baca Juga :   Program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Kabupaten Sukabumi Laksanakan di Kecamatan Caringin

“Hari ini kita akan turun ke beberapa pasar untuk mengecek harga beras. CB yang kami laksanakan adalah memberikan edukasi maupun memberikan peringatan untuk para pelaku usaha agar menaati harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Bagi pelaku usaha yang melanggar HET bakal diberi stiker dan surat teguran. Ia berharap tindakan tersebut dapat membuat pelaku usaha mengubah harga beras sesuai HET.

Baca Juga :   Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kembali Amankan Dua tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif

“Kami akan memberikan stiker maupun memberikan stempel, maupun sekaligus surat teguran bagi pelaku usaha yang melanggar dari HET. Kegiatan ini diharapkan dapat secepat mungkin menurunkan harga beras,” sebutnya. (*)